Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Sikap Presiden Jokowi Terkait Pelanggaran HAM di Aceh

Kompas.com - 23/01/2020, 19:32 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah akademisi telah melahirkan rumusan kebijakan dalam menindaklanjuti rekomendasi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh terkait pelanggaran HAM yang terjadi selama konflik bersenjata selama periode 1976 hingga 2005 di Aceh.

Kajian akademik dilakukan oleh empat penyusun, yakni Herlambang Wiratman dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Sri Lestari Wahyuningrum dari FISIP Universitas Indonesia, Dian Puji Simatupang dari Fakultas Hukum Indonesia dan Manunggal Wardaya dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.

Herlambang mengatakan, kajian tersebut sebagai dorongan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat menjalankan komitmen politiknya guna memastikan keadilan bagi korban.

"Sebagai bagian dari proses memastikan komitmen pemerintah bahwa kewajiban untuk kemajuan HAM harus dilakukan pemerintah dan instrumen hukumnya, agar pemerintah bisa melakukan perubahan-perubahan yang signifikan," ujar Herlambang di Kawasan Cikini, Jakarta, Kamis (23/1/2020).

Baca juga: Presiden Jokowi Diminta Tindaklanjuti Rekomendasi KKR Aceh

Dalam kajian tersebut, terdapat empat poin yang menjadi pembahasan, yakni KKR Aceh dan Keadilan Transisional, KKR dalam pendekatan ketatanegaraan, KKR Aceh dan pendekatan ketatapemerintahan, serta kesimpulan dan rekomendasi.

Herlambang bersama tiga akademisi dalam kesimpulannya menjelaskan, upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak asai korban pelanggaran HAM berat masa lalu, dapat ditempuh melalui mekanisme yudisial maupun non-yudisial.

Berkaitan dengan mekanisme non-yudisial, maka secara nasional pendekatan penyelesaian pelanggaran HAM di Aceh dilakukan dengan paradigma Human Rights Based Constitutionalism.

Yakni, mengandalkan hak-hak konsitusional warga negara dan menjelajahi perundang-undangan untuk memperkuat posisi kelembagaan negara terkait.

Termasuk memperkuat komitmen politik pemerintah pusat maupun daerah.

"Bekerjanya KKR Aceh saat ini menjadi tidak mudah karena ada sejumlah kendala kelembagaan dan instrumen yang memperkuat upaya reparasi secara administratif," sebut Herlambang dalam kesimpulan dalam kajian akademik bersama yang disusun bersama tiga akademisi lainnya.

Baca juga: KKR Aceh diusulkan Jadi Lembaga Permanen

KKR Aceh merupakan mandat dari perjanjian MoU Helsinski antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Indonesia pada 15 Agustus 2005.

Dalam kerjanya, KKR Aceh telah memberikan sejumlah rekomendasi atas pelanggaran HAM selama terjadinta konflik Aceh, antara lain upaya pencarian kebenaran, rekonsiliasi, dan reparasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com