JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan VP CEO Office Garuda Indonesia Rajendra Kartawiria mengatakan, penggunaan pesawat Bombardier CRJ1000 tak menghasilkan profit bagi perusahaan.
Hal itu disampaikan oleh Rajendra saat bersaksi untuk mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan pengusaha Soetikno Soedarjo.
Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.
"Kalau yang saya denger sih masih rugi. Jadi begini, pada waktu kita mencari pesawat itu kan tujuannya adalah yang tadinya semua lewat Jakarta jadi langsung, begitu. Misal, Surabaya-Medan langsung. Lalu ketika itu proses berjalan, yang saya pahami tiba-tiba kompetitor memesan pesawat kecil untuk terbang-terbang pendek," kata Rajendra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/1/2020).
"Ketika kita mengusulkan seperti itu, masih ada Merpati, jadi jatahnya Merpati. Akhirnya pesawat itu digunakan untuk rute pendek yang tidak sesuai rencana awal. Itu yang bikin rugi," ujar dia.
Baca juga: Saksi Ungkap Beda Pendapat Emirsyah Satar dan Eks Direktur Garuda soal Perawatan Mesin
Sehingga, Rajendra menegaskan ada perubahan rencana dalam penggunaan pesawat tersebut. Sebelumnya, pesawat direncanakan untuk penerbangan dengan jarak yang lebih jauh.
Ia menilai, penggunaan CRJ1000 itu menjadi kurang tepat.
Rajendra mengaku mengetahui penggunaan pesawat itu membuat perusahaan rugi berdasarkan laporan keuangan.
"Saya kan sekarang di kargo ya, jadi enggak ikuti lagi. Cuma kalau lihat laporan keuangan sih rugi secara umum. Sebagai SBU (Strategic Business Unit) Cargo, kita kan ikut rapat paripurna ada laporannya, nah kita lihat oh ya (penggunaan pesawat) CRJ masih belum untung," katanya.
Baca juga: Saksi Kasus Suap Emirsyah Satar Sempat Tak Setujui Proposal Penawaran dari Rolls Royce
Mendengar jawaban Rajendra, jaksa KPK menanyakan apakah hal tersebut dianggap normal oleh perusahaan atau tidak.
"Ya rugi, Pak. Itu saya lihat di laporan tahunan, rugi. Kita kan kadang-kadang ada rapat quarterly. Nah di situ masing-masing kasih laporan, nah dari yang dipresentasikan rekan lain, kita lihat, oh berarti ini masih rugi," kata dia.
Dalam perkara ini, Emirsyah didakwa menerima suap dari pendiri sekaligus mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.
Jaksa menuturkan, uang yang diterima Emirsyah dari Soetikno berbentuk rupiah dan sejumlah mata uang asing.
Baca juga: Didakwa Terima Suap dan TPPU, Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Tak Ajukan Eksepsi
Ia merinci, uang suap itu terdiri dari Rp 5.859.794.797, 884.200 dollar Amerika Serikat, 1.020.975 Euro, dan 1.189.208 dollar Singapura.
Uang tersebut diberikan Soetikno supaya Emirsyah memuluskan sejumlah pengadaan yang sedang dikerjakan oleh PT Garuda Indonesia yaitu Total Care Program mesin (RR) Trent 700, pengadaan pesawat Airbus A330-300/200.
Kemudian, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pengadaan pesawat Bombardier CRJ1000, dan pengadaan pesawat ATR 72-600.
Pemberian suap itu, kata jaksa, dilakukan secara bertahap selama periode 2009 hingga 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.