Pernyataannya ini sekaligus menganulir pernyataan Kemenkumham sebelumnya yang menyebut Harun masih di luar negeri.
Baca juga: Imigrasi Sebut Harun Masiku di Indonesia, Ini Kata KPK
Menurut dia, Harun tiba di Indonesia dari Singapura dengan menggunakan maskapai Batik Air dan turun di Bandara Soekarno-Hatta.
"Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem, termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soekarna-Hatta, bahwa HM telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020," kata Ronny kepada wartawan, Rabu (22/1/2020).
Kepastian informasi ini diketahui setelah pada tanggal yang sama Ditjen Imigrasi melakukan pencegahan terhadap Harun atas permintaan KPK.
Namun, Ronny menyatakan, pihaknya terlambat dalam memproses data perlintasan di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, tempat Harun tiba di Indonesia.
Dengan demikian, informasi keberadaan Harun baru diketahui baru-baru ini.
"Saya telah memerintahkan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soetta dan Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasan Ditjen Imigrasi untuk melakukan pendalaman terhadap adanya delay time dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2F Bandara Soetta, ketika HM melintas masuk," kata Ronny.
Di lain pihak, pernyataan berbeda disampaikan oleh Arvin. Menurut dia, pihaknya tak bisa menyampaikan informasi keberadaan Harun kepada publik lantaran masih menunggu izin dari atasannya.
Hanya saja, ia tak menyebut siapa atasan yang dimaksud.
"Perintah untuk kami menyampaikan tuh hari ini. Terkait kapan kami peroleh, saya tidak bisa katakan," kata Arvin di Kantor Kemenkumham, Rabu (22/1/2020).
Baca juga: Tunggu Perintah Atasan, Alasan Imigrasi Baru Ungkap Kedatangan Harun
Menanggapi informasi keberadaan Harun di Tanah Air, Menkumham justru bungkam.
Ia segera meninggalkan awak media yang sebelumnya meliput kegiatan konferensi pers terkait permintaan maafnya kepada masyarakat Tanjung Priok, lantaran ucapan sebelumnya yang dinilai telah menghina warga wilayah tersebut.
Sebaliknya, Yasonna justru meminta awak media bertanya kepada Dirjen Imigrasi.
"Itu Dirjen, Dirjen Imigrasi," kata Yasonna sembari meninggalkan Ruang Pers di Gedung Ditjen Imigrasi Kemenkumham, dengan pengawalan ketat.
Sementara itu, KPK berharap agar Harun dapat segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya dalam memburu Harun sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus suap yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Kami berharap tersangka HAR dapat segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," kata Ali.
Baca juga: Soal Keberadaan Harun Masiku, Desmond Lebih Percaya Dirjen Imigrasi ketimbang Yasonna Laoly
Di lain pihak, Kurnia menilai, pernyataan Dirjen Imigrasi menjadi petunjuk bahwa Yasonna dan Firli telah menyebarkan kebohongan.
ICW pun mendorong KPK untuk menerapkan pasal obstruction of justice kepada pihak-pihak yang menyebarkan hoaks terkait keberadaan Harun.
"Ketika ada pihak-pihak yang berupaya menyembunyikan Harun Masiku dengan menebarkan hoaks seperti itu mestinya KPK tidak lagi ragu untuk menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan dugaan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor," ucap Kurnia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.