Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setneg: Revitalisasi Monas Belum Kantongi Izin

Kompas.com - 23/01/2020, 06:17 WIB
Ihsanuddin,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kementerian Sekretariat Negara menyebutkan, revitalisasi Monumen Nasional (Monas) belum mendapatkan izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

"Bisa saya sampaikan bahwa pembangunan itu, revitalisasi itu, belum ada izin," kata Sekretaris Utama Kemensetneg Setya Utama saat dihubungi wartawan, Rabu (22/1/2020) malam.

Setya mengatakan, keberadaan Komisi Pengarah ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Keppres itu juga mengatur setiap pembangunan yang dilakukan di kawasan Medan Merdeka harus mendapat izin Komisi Pengarah.

Adapun Komisi Pengarah terdiri dari gabungan tujuh instansi. Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjabat sebagai ketuanya dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai sekretaris.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Revitalisasi Monas, Puan Minta Ikon RI Tak Diubah

Setya Utama pun memastikan Pratikno belum pernah meneken izin untuk merevitalisasi kawasan Monas.

"Dan memang belum pernah ada pengajuan izin," kata dia.

Setya lantas mencontohkan pembangunan di kawasan Medan Merdeka yang sudah mengantongi izin, yakni proyek moda raya terpadu (MRT) fase II Bundaran HI-Kota.

Ia menyebutkan, sudah ada izin pembangunan stasiun di kawasan Taman Medan Merdeka.

"Di depan Kementerian Perhubungan, antara Monas dan (Kementerian) Perhubungan. Itu sudah ada izin dari kita (Komisi Pengarah) dengan beberapa rekomendasi," ucap dia. 

Terkait revitalisasi Monas yang sudah mulai dikerjakan meski belum mengantongi izin, Setya menyebut hal tersebut akan dibicarakan lebih lanjut di internal Komisi Pengarah.

Selain Mensesneg sebagai ketua dan Gubernur DKI Anies Baswedan sebagai sekretaris, juga ada enam anggota, yakni Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Perhubungan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Menteri Pariwisata.

"Nanti tim pengarah akan bicarakan itu," kata dia.

Baca juga: Pengelola Belum Tahu Nasib Taman Rusa dalam Revitalisasi Monas

Masalah izin revitalisasi Monas ini juga sebelumnya mencuat dalam rapat bersama Pemprov DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (22/1/2020) siang.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta revitalisasi kawasan Monas, Jakarta Pusat, dihentikan sementara.

Alasannya, Pemprov DKI Jakarta belum mengantongi izin dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

"Pokoknya semua kegiatan di Monas, Bapak hentikan sementara sampai ada persetujuan dari Mensesneg terkait Keppres," ujar Ida.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com