JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kementerian Sekretariat Negara menyebutkan, revitalisasi Monumen Nasional (Monas) belum mendapatkan izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
"Bisa saya sampaikan bahwa pembangunan itu, revitalisasi itu, belum ada izin," kata Sekretaris Utama Kemensetneg Setya Utama saat dihubungi wartawan, Rabu (22/1/2020) malam.
Setya mengatakan, keberadaan Komisi Pengarah ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Keppres itu juga mengatur setiap pembangunan yang dilakukan di kawasan Medan Merdeka harus mendapat izin Komisi Pengarah.
Adapun Komisi Pengarah terdiri dari gabungan tujuh instansi. Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjabat sebagai ketuanya dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai sekretaris.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Revitalisasi Monas, Puan Minta Ikon RI Tak Diubah
Setya Utama pun memastikan Pratikno belum pernah meneken izin untuk merevitalisasi kawasan Monas.
"Dan memang belum pernah ada pengajuan izin," kata dia.
Setya lantas mencontohkan pembangunan di kawasan Medan Merdeka yang sudah mengantongi izin, yakni proyek moda raya terpadu (MRT) fase II Bundaran HI-Kota.
Ia menyebutkan, sudah ada izin pembangunan stasiun di kawasan Taman Medan Merdeka.
"Di depan Kementerian Perhubungan, antara Monas dan (Kementerian) Perhubungan. Itu sudah ada izin dari kita (Komisi Pengarah) dengan beberapa rekomendasi," ucap dia.
Terkait revitalisasi Monas yang sudah mulai dikerjakan meski belum mengantongi izin, Setya menyebut hal tersebut akan dibicarakan lebih lanjut di internal Komisi Pengarah.
Selain Mensesneg sebagai ketua dan Gubernur DKI Anies Baswedan sebagai sekretaris, juga ada enam anggota, yakni Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Perhubungan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Menteri Pariwisata.
"Nanti tim pengarah akan bicarakan itu," kata dia.
Baca juga: Pengelola Belum Tahu Nasib Taman Rusa dalam Revitalisasi Monas
Masalah izin revitalisasi Monas ini juga sebelumnya mencuat dalam rapat bersama Pemprov DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (22/1/2020) siang.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta revitalisasi kawasan Monas, Jakarta Pusat, dihentikan sementara.
Alasannya, Pemprov DKI Jakarta belum mengantongi izin dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Pokoknya semua kegiatan di Monas, Bapak hentikan sementara sampai ada persetujuan dari Mensesneg terkait Keppres," ujar Ida.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.