Kali ini kejadiannya berlangsung pada Kamis (16/1/2019) pukul 20.00 waktu setempat.
Saat itu, kedelapan WNI ini menangkap ikan menggunakan kapal kayu dengan izin terdaftar nomor SSK 00543/F.
Laporan terkait penculikan WNI yang menggunakan kapal atas nama majikan mereka di Sandakan ini diterima oleh aparat Kepolisian Maritim Lahad Datu pada Jumat (17/1/2019) sekira pukul 13.17 waktu setempat.
Setelah mendapatkan laporan itu, aparat kepolisian negara itu bergerak melakukan pencarian hingga akhirnya melihat kapal bergerak dari arah Filipina memasuki perairan Malaysia.
Keberadaan kapal yang digunakan WNI tersebut terpantau radar Pos ATM Tambisan pada Jumat sekira pukul 21.10 waktu setempat.
Baca juga: Kelompok Abu Sayyaf dan Penculikan WNI...
Aparat Kepolisian Maritim Lahad Datu menahan kapal tersebut sambil melakukan penggeledahan dan ditemukan tiga kru semuanya WNI.
Ketiga WNI yang ditemukan bersama kapalnya adalah Abdul Latif (37), Daeng Akbal (20), dan Pian bin Janiru (36).
Sementara itu, lima rekannya, yakni Arsyad bin Dahlan (42) selaku juragan, Arizal Kastamiran (29), La Baa (32), Riswanto bin Hayono (27), dan Edi bin Lawalopo (53) dipastikan disandera.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.