Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud: Pengusutan Korupsi Jiwasraya Jangan Dibelokkan ke Perdata

Kompas.com - 22/01/2020, 20:07 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengingatkan Kejaksaan Agung agar kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tidak dibelokkan ke unsur perdata.

"Dalam hukum pidana, ada jalurnya sendiri. Kalau sudah masuk ke ranah hukum pidana, tentu tidak bisa dibelokkan ke perdata kalau memang ada unsur pidananya," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).

Namun, apabila hasil penyelidikan dan penyidikan lanjutan menunjukkan bahwa ada unsur pada kasus itu yang masuk ke ranah perdata, Mahfud mendorong agar diselesaikan menggunakan aturan hukum perdata.

Baca juga: Kejagung Telusuri Keterlibatan Manajer Investasi di Korupsi Jiwasraya

Namun, ia menekankan bahwa pengusutan menggunakan hukum perdata tidak akan dapat mengubah substansi pidananya.

"Hanya karena sudah diketahui, lalu ditempuh ke langkah-langkah keperdataan, itu tidak boleh di dalam hukum pidana. Kita ikuti saja perkembangannya," lanjut Mahfud.

Dengan demikian, Mahfud memastikan proses hukum atas kasus dugaan korupsi Jiwasraya tetap berjalan.

Dalam pertemuan dengan Kejaksaan Agung pada Rabu, kata Mahfud, dibahas poin-poin penanganan kasus Jiwasraya.

Mahfud meminta masyarakat menunggu proses hukum yang ada.

Baca juga: Kejagung Sita 1.400 Sertifikat Tanah Para Tersangka Kasus Jiwasraya

"Semua pihak supaya supaya menunggu dan masyarakat seperti anda turut mengawasi. Tetapi jangan diwarnai dengan berita-berita yang tendensius, hoaks itu. Silakan jalan (proses hukum) baik Asabri maupun Jiwasraya," tambah dia.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung membuka kemungkinan akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mengusut kasus dugaan korupsi Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, pasal TPPU akan digunakan apabila penyidik menemukan hasil korupsi yang disamarkan.

"Kalau aliran dana itu ternyata digunakan atau disamarkan hasil kejahatannya, ya tentu kita akumulasi dengan (pasal) pencucian uang," ungkap Hari di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).

Saat ini, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya.

Baca juga: Kejagung Sita 1.400 Sertifikat Tanah Para Tersangka Kasus Jiwasraya

Kelimanya disangka Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kelima tersangka, yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Meski demikian, Hari menekankan, penyidik hingga saat ini masih terus bekerja membangun konstruksi hukum atas perkara itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com