JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pihaknya akan menelusuri dugaan keterlibatan manajer investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dalam kasus dugaan suap pada perusahaan pelat merah tersebut.
"Masih dalam pengembangan ke arah situ," ujar Burhanuddin di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2020).
Saat ditanya lebih lanjut apakah peluang keterlibatan manajer investasi itu ada, ia tidak menutup kemungkinan itu.
Baca juga: Kejagung Sita 1.400 Sertifikat Tanah Para Tersangka Kasus Jiwasraya
Menurut Burhanuddin, kemungkinan akan selalu ada.
"Ya kalau peluang, pasti selalu ada," tambah dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah direktur terkait kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Rabu ini.
Total saksi yang diperiksa Kejaksaan Agung hari ini sebanyak sembilan orang.
"Sembilan orang saksi menghadiri panggilan Kejagung hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono ketika dihubungi Kompas.com, Rabu.
Para saksi yang hadir antara lain, Direktur Maxima Integra Joko Hartono, Direktur Utama PT Ciptadana Securities Ferry Budiman, Direktur Milenium Capital Management Fahyudi Djaniatmadja.
Kemudian, dua direktur PT GAP Asset Management, yaitu Muhammad Karim dan Soehartanto.
Baca juga: BPK Sebut Kasus Jiwasraya Berisiko Sistemik, Ini Kata Sri Mulyani
Lalu, Direktur Utama PT Jasa Capital Management Rudolfus Pribadi Agung Sujagad, Koordinator Marketing PT OSO Manajemen Investasi Ita Puspo, mantan Bagian Pengembangan Dana PT Asuransi Jiwasraya Lusiana, dan mantan Kepala Divisi Investasi 2009 PT Asuransi Jiwasraya Dony S Karyadi.
Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Kelima tersangka itu yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Kejaksaan Agung juga telah menahan kelima tersangka sejak Selasa (14/1/2020) hingga 20 hari ke depan.
Baca juga: Maruf Amin Minta Kejaksaan Agung Tuntaskan Korupsi Jiwasraya
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 130 saksi dan memanggil dua orang ahli.
Kejaksaan Agung juga sudah menggeledah 15 tempat. Diketahui, beberapa di antaranya yang digeledah adalah kantor perusahaan manajemen investasi.
Beberapa perusahaan yang digeledah yaitu PT Hanson Internasional Tbk, PT Trimegah Securities Tbk, PT Pool Advista Finance Tbk, PT Millenium Capital Management, PT Jasa Capital Asset Management, dan PT Corfina Capital Asset Management.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.