Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Ingin Cegah Korupsi di Birokrasi Melalui Omnibus Law

Kompas.com - 22/01/2020, 19:32 WIB
Firda Zaimmatul Mufarikha,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah bermaksud mencegah tindakan korupsi dalam proses birokrasi melalui penerbitan Omnibus Law.

Seperti diketahui pemerintah dan DPR akan membahas empat omnibus law yang masuk prolegnas prioritas Tahun 2020.

Keempat rancangan peraturan tersebut yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Kefarmasian, RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian dan RUU Ibu Kota Negara.

"Korupsi di dalam proses-proses itu (teknis birokrasi). Nah, itu sebabnya tumpang tindih antara satu per satu," ujar Mahfud MD saat ditemui di Hotel Shangri-La, Rabu (22/1/2020).

"Bukan hanya karena teknis birokratis tapi ada segi-segi koruptif. Ini yang mau kita perbaiki," tambahnya.

Baca juga: Mahfud MD Pastikan Omnibus Law Tak Hapus Undang-Undang Sebelumnya

Mahfud menjelaskan, omnibus law  merupakan metode pembuatan UU yang mengatur banyak hal dalam satu peraturan perundang-undangan, agar tidak tumpang tindih.

Mahfud mencontohkan soal tabung gas yang harganya mahal di pasaran dalam negeri.

Padahal jika Indonesia mengekspor ke negara lain, harganya akan lebih murah.

"Misalnya soal harga tabung gas. Rapat kabinet kemarin. Kenapa harga tabung gas ukuran kecil di Indonesia sama di pasar 12 dolar. Artinya sekitar 160.000-170.000 di pasaran. Padahal hitungan normal, itu bisa dengan 6 dolar," kata Mahfud.

"Sampai akhirnya presiden mengatakan dari Qatar, dari UAE, bisa kok mengekspor ke Indonesia dengan harga 6 dolar. Kita sendiri yang punya 12 dolar. Sesudah dihitung-hitung, mark up-nya banyak sekali. Kan jadi dilema negara ini," tambah Mahfud.

Baca juga: Sejumlah Pihak Tolak Omnibus Law, Mahfud Bantah Pemerintah Kurang Sosialisasi

Selain itu, Mahfud menegaskan omnibus law bukanlah produk aturan yang baru, melainkan metode penyelesaian hukum yang memiliki substansi tetap.

Kemudian, undang-undang yang telah ada tidak akan diubah atau dihapus, hanya diambil bagian-bagian yang saling tumpang tindih.

"Seakan-akan membuat hukum baru. Yang luar biasa yang datang dari langit. Enggak, ini hukum biasa aja. Sehingga omnibus law itu sebenarnya adalah hanya metode penyelesaian masalah-masalah hukum. Tanda petik. Substansinya tetap," tutur Mahfud.

Baca juga: Jika Omnibus Law Berlaku, Pemerintah Tak akan Lindungi Investor Nakal

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah akan mengajukan draf omnibus law ke DPR.

Pemerintah ingin segeramenyelesaikan persoalan perizinan usaha yang tumpang tindih.

Presiden Jokowi mengatakan, tumpang tindihnya aturan perizinan membuat para investor yang hendak datang merasa tidak nyaman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com