JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) sungguh-sungguh memperhatikan data kependudukan dalam menyusun daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2020.
Pasalnya, dari hari ke hari, data kependudukan terus berubah dengan adanya kelahiran, kematian, pertambahan umur, hingga perpindahan domisili warga negara.
Agar DPT Pilkada efektif, data kependudukan mesti dipastikan yang paling mutakhir.
"Harapan kita, (KPU) itu sungguh-sungguh memperhatikan data kependudukan dan kependudukan relatif semakin hari semakin clear," kata Bahtiar di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Baca juga: KPU Gunakan DPT Pemilu 2019 Susun Daftar Pemilih Pilkada 2020
Dalam menyusun DPT sendiri, KPU bersumber pada dua data.
Data pertama adalah data penduduk pemilih potensial pemilu (DP4).
Data ini bersumber dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri berupa daftar penduduk yang memenuhi syarat untuk menjadi pemilih di Pemilu.
Rencananya, DP4 Pilkada 2020 akan diserahkan oleh Dukcapil ke KPU dalam waktu dekat.
Sumber kedua adalah DPT Pemilu terakhir yang dimiliki oleh KPU. Untuk Pilkada 2020, seharusnya KPU bertumpu pada DPT Pemilu 2019.
Sesuai mekanisme, kedua sumber data tersebut lalu akan disinkronisasi melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit).
"Kalau coklit itu kan hanya dilakukan hanya saat itu, lebih realtime data Dukcapil, tapi bukan kami yang menentukan DPT. Tetap memang KPU (yang menentukan DPT) yang diatur UU," ujar Bahtiar.
Baca juga: KPU Sebut Anggaran Pilkada 2020 Dipangkas Jadi Rp 9,9 Triliun
Bahtiar berpendapat, proses penyusunan DPT sebenarnya akan lebih efektif apabila hanya bertumpu pada data kependudukan Dukcapil saja.
Sebab, selain data Dukcapil dipastikan mutakhir, KPU juga tidak perlu lagi melakukan coklit dengan biaya yang terbilang besar. Dengan demikian, biaya pemilu yang besar pun dapat dipangkas.
Tetapi, untuk merealisasikan itu, dibutuhkan langkah yang panjang, utamanya merevisi undang-undang terkait.
"Bisa saja ke depan kita ubah UU bahwa penetapan DPT hanya menggunakan data kependudukan. Itu juga sudah disuarakan DPR RI di Komisi II (DPR), pemilu ke depannya, pemilu 2024 atau pilkada yang akan datang, ya satu sumber aja data kependudukan," kata Bahtiar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.