Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi II Usul Mendagri Jadi Leading Sector Rumusan UU Ibu Kota Negara

Kompas.com - 22/01/2020, 18:18 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, sejumlah anggota Komisi II meminta perumusan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara dipimpin Menteri Dalam Negeri.

Untuk diketahui, saat ini, Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara disiapkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan (Bappenas).

"Nah yang berkembang juga tadi, adalah UU Ibu Kota Negara, banyak anggota komisi II sampaikan agar yang jadi leading sector adalah kemendagri, pembahasan UU dan pemindahan ibu kota adalah Kemendagri," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Baca juga: Profil Masayoshi Son, Dewan Pengarah Ibu Kota Baru Berharta Rp 295,4 Triliun

Doli mengatakan, beberapa anggota Komisi II berpendapat, pemindahan ibu kota negara berhubungan dengan pemerintahan dalam negeri, kewilayahan dan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Oleh karenanya, kata dia, peran Mendagri lebih utama dibandingkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan (Bappenas).

"Kawan-kawan, mengatakan bahwa karena ini karena memang terkait pemetaan dalam negeri, kewilayahan, transfer PNS yang semua di bawah Kemendagri," ujarnya.

Sebelumnya dalam rapat Komisi II dengan Kemendagri, anggota Komisi II dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera mempertanyakan, Bappenas menjadi leading sector atau pemimpin utama dalam pembuatan UU tentang Ibu Kota Negara.

Mardani mengatakan, Kemendagri lebih cocok menjadi leading sektor, karena memiliki tenaga ahli untuk memproses pemindahan ibu kota.

"Kenapa UU Ibu Kota Negara leading sectornya Bappenas? Enggak cocok, Bappenas itu sektoral, sekarang juga ada di komisi XI dan dia lebih kepada pengkajian," kata Mardani.

"Sangat cocok kalau leading sector UU Ibu Kota Negara kementerian dalam negeri, karena ada 12 posisi setara direktorat jenderal, belum lagi staf ahli," sambungnya.

Baca juga: Mulai 2024, ASN Tingkat Pusat Pindah ke Ibu Kota Baru

Senada dengan Mardani, Anggota Komisi II dari Fraksi PDI-P Cornelis mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lebih cocok menjadi leading sector Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara, karena menyangkut UU tersebut akan membahas mengenai kependudukan dan pemerintahan dalam negeri.

"Seyogyanya kementerian dalam negeri, karena ini menyangkut kementerian dalam negeri. Diatur UUD 1945, karena negara dibentuk itu ada wilayah, ada penduduk, ada pemerintahan dan ada pengakuan internasional," kata Cornelis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Nasional
PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

Nasional
Hasto Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Hasto Sebut "Amicus Curiae" Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Nasional
Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nasional
PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik Supaya 'Survive'

PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik Supaya "Survive"

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

Nasional
Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Nasional
Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Nasional
PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Nasional
PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Nasional
Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com