JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR menduga makalah Calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara, Sartono, hasil plagiat.
Tudingan itu mulanya disampaikan anggota Fraksi PDI-P Ichsan Soelistio dalam fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan calon Hakim Agung Ad Hoc untuk Mahkamah Agung (MA) di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Ichsan mengatakan ada sebagian tulisan Sartono dalam makalah persis dengan artikel ilmiah yang dimuat di Jurnal Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang.
"Mengutip artikel dengan judul penyelesaian sengketa TUN dalam pemilihan gubernur tahun sekian yang dimuat jurnal FH Universitas Negeri Semarang Volume 4 Nomor 3 Tahun 2018 halaman 659-660," kata Ichsan.
"Kedua, halaman 2 paragraf 1 huruf (a) juga sama persis dengan tulisan di jurnal di atas yang tercantum dalam hal 655-656," ujar dia.
Baca juga: Wakil Komisi III: Kami Tolak Semua Calon Hakim Agung jika Tak Layak
Selanjutnya, kata Ichsan, juga ada sebagian isi makalah yang mirip dengan tulisan opini di sebuah media massa online.
"Ketiga, halaman 5 paragraf 1, sama persis dengan opini Syafrie di Radarbangka.co.id edisi 27 Maret 2018," ucapnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa selaku pimpinan rapat kemudian mempertanyakan hal itu kepada Sartano.
"Pak Sartono, jadi catatan Pak Ichsan dari PDI-P, makalah Anda mengambil dari makalah orang lain. Benar atau tidak?" ujar Desmond.
Sartono pun membela diri.
Ia mengatakan tulisan-tulisan yang dimaksud Ichsan merupakan referensi dalam makalah yang dibuatnya.
"Mohon maaf Pak, bahwa dalam penulisan ini, banyak referensi, dengan waktu yang sangat singkat, saya banyak membaca referensi-referensi," kata Sartono.
Baca juga: KY Ajukan 10 Nama Calon Hakim Agung ke DPR
Desmond pun meminta Sartono menulis pengutipan karya yang dijadikan referensi dengan benar.
Menurut dia, Sartono melakukan plagiat karena tidak mencantumkan sumber referensi.
"Dibikin catatan ini kutipan dari mana. Ini kan plagiat," kata Desmond.
Sartono menjawab singkat.
"Iya, Pak," ujarnya.
Desmond kemudian memutuskan menyudahi uji kepatutan dan kelayakan terhadap Sartono.
Ia pun meminta Ichsan agar membawa tulisan-tulisan yang diduga dikutip Sartono tanpa pencantuman sumber.
"Kalau plagiat ngapain kita mesti tanya lanjut. Intelektualnya saja sudah plagiat gitu. Masa bertanya lagi," kata Desmond.
"Saya ingin Pak Ichsan buktikan titik koma itu sama enggak dengan makalah itu. Biar sudah cukup rapat dengan beliau hari ini," tutupnya.
Baca juga: Komisi Yudisial Berharap DPR Setujui Usulan 6 Calon Hakim Agung
Berdasarkan jadwal uji kepatutan dan kelayakan, ada 10 calon Hakim Agung yang diseleksi hari ini.
Mereka adalah calon Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori dan Agus Yunianto, calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial Sugiyanto dan Willy Farianto, serta calon Hakim Agung Kamar Pidana Soesilo.
Selanjutnya, calon Hakim Agung Kamar Agama Busra, calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Sartono, calon Hakim Agung Kamar Militer Sugeng Sutrisno, dan calon Hakim Agung Kamar Perdata Rahmi Mulyati dan Dwi Sugiarto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.