Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi PAN Ingatkan Jangan Ada Penumpang Gelap di RUU Omnibus Law

Kompas.com - 22/01/2020, 17:38 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI, Selasa (20/1/2020), menggelar rapat paripurna ke-8 masa persidangan II Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Rapat tersebut diwarnai sejumlah interupsi dari anggota dewan.

Salah satunya interupsi terkait Rancang Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang baru disahkan masuk ke dalam Prolegnas prioritas 2020.

Anggota Fraksi PAN Zainuddin Maliki mengingatkan agar DPR mulai mewaspadai adanya penumpang gelap yang memanfaatkan keberadaan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja untuk kepentingan pribadi.

"Kami mengingatkan untuk mewaspadai kemungkinan munculnya penumpang gelap Omnibus Law (cipta lapangan kerja). Dalam hal ini adalah para pemburu rente atau pelaku pasar yang bermodal aset, yang dipikir hanyalah keuntungan," kata Zainuddin

Baca juga: Jika Omnibus Law Berlaku, Pemerintah Tak akan Lindungi Investor Nakal

Zainuddin mengingatkan agar RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tidak melemahkan perekonomian rakyat kecil.

"Maka sekali lagi, saya dari PAN mengajak tentu di mulai dari wilayah sendiri, mengajak anggota DPR, mengajak pemerintah dan kita bersama, untuk bisa mencegah campur tangan para pemburu rente," ujar Zainuddin.

"Kita ingin menghasilkan Omnibus Law yang memajukan kesejahteraan umum dan tidak menyengsarakan rakyat," lanjut dia.

Baca juga: Tanggapi Demonstrasi Omnibus Law, Mahfud MD: Undang-undang Pasti Ada yang Protes

Adapun sebelumnya, DPR mengesahkan 50 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020 pada rapat Paripurna ke-8.

50 RUU yang disahkan dalam Prolegnas prioritas termasuk empat RUU Omnibus Law, yaitu RUU tentang Kefarmasian, RUU tentang Ibu Kota Negara, RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian dan RUU tentang Cipta Lapangan Kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com