Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Mengaku Diminta Bawahan Nurdin Basirun Sediakan Rp 70 Juta untuk Urus Izin

Kompas.com - 22/01/2020, 17:23 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Adventure Glamping I Wayan Santika mengaku pernah diminta menyediakan uang Rp 70 juta oleh mantan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepulauan Riau (Kepri) Budy Hartono. 

Uang itu, disebut Wayan, terkait kepengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Kepri. Menurut Wayan, saat itu perusahaan mengajukan izin untuk membangun sebuah resor.

Hal itu disampaikan Wayan Santika saat bersaksi untuk mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun, terdakwa kasus dugaan suap terkait izin pemanfaatan ruang laut dan penerimaan gratifikasi.

Baca juga: Pengusaha Bantah Beri Uang Rp 70 Juta ke Bawahan Nurdin Basirun

"Ada komunikasi Pak Budy bilang untuk pengurusan ini dikenakan biaya Rp 70 juta pada saat itu. Pertemuan itu cuma 10 menit setelah itu saya pulang," kata Wayan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Wayan sempat mempertanyakan ke Budy mengapa biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus izin tersebut begitu besar.

"Saya tidak berani tanya banyak, saya cuma bilang 'waduh kok tinggi ya' cuma Pak Budy Hartono bilang itu biasanya segitu. Jadi saya sebagai orang awam karena diminta tidak boleh banyak komplain," kata dia.

Meski demikian, Wayan mematuhi perintah Budy tersebut. Uang Rp 70 juta itu kemudian disiapkan. Sekitar awal Juni 2019, ia diinformasikan oleh Budy bahwa izin prinsip sudah mau selesai.

"Karena Budy mengirim Whatsapp ngirim bukti izin prinsip. Akhir Juni saya ke Tanjungpinang sore itu tepatnya janjian di Kota Tanjungpinang. Ketemu Pak Budy saya dimintai uang Rp 70 juta itu, kemudian saya akhirnya dikasih izin prinsip yang dimaksud tadi," katanya.

Dalam perkara ini, Nurdin Basirun didakwa menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura secara bertahap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri.

Menurut jaksa, suap itu diberikan pengusaha Kock Meng bersama-sama temannya bernama Johanes Kodrat dan Abu Bakar.

Uang itu diberikan melalui Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau dan Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.

Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 4,22 miliar dari berbagai pihak dalam kurun waktu 2016-2019 selama masa jabatannya.

Baca juga: Saksi Akui Serahkan Uang Rp 65 Juta ke Bawahan Nurdin Basirun

Menurut jaksa, sumber gratifikasi itu berasal dari pemberian sejumlah pengusaha terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi.

Uang dari para pengusaha itu diterima melalui Edy Sofyan dan Budy Hartono.

Jaksa juga menyebutkan penerimaan gratifikasi miliaran itu juga berasal dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kepri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com