Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Omnibus Law Berlaku, Pemerintah Tak akan Lindungi Investor Nakal

Kompas.com - 22/01/2020, 15:36 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan, pemerintah tidak akan melindungi investor yang melanggar hukum dengan adanya Omnibus Law.

Pemerintah justru tidak segan-segan mencabut izin investasi dari investor yang terbukti melanggar hukum dan menyalahgunakan izin yang telah diberikan dengan kemudahan berinvestasi lewat keberadaan Omnibus Law.

"Kalau sudah menyangkut administrasi, dicabut izinnya. Kalau pidana, ya dipidanakan. Namanya kalau sudah dalam proses berjalan ada yang melanggar hukum, hentikan," ujar Mahfud saat dijumpai di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

"Ada hukumnya ya. Kalau pelanggarannya perdata, bawa ke pengadilan perdata. Kalau tata usaha cabut izinnya. Kalau pidana bawa ke pengadilan pidana," lanjut dia.

Baca juga: Wapres: Realisasi Omnibus Law Tergantung DPR

Ia menyadari, di dalam Omnibus Law nantinya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) bukan lagi menjadi syarat perizinan usaha.

Namun, pemerintah tetap akan mengontrol jalannya usaha tersebut agar tak bertentangan dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) sehingga tak merusak kelesterian lingkungan.

"Jelas undang-undang Amdal itu ada prosedur ketika izin dikeluarkan, oke, saya berikan anda izin, tapi syarat-syaratnya begini. Ini nanti post audit saja," ujar Mahfud MDinv.

"Kalau sudah jalan, diaudit. Kalau tidak sesuai dengan izin, ya ditutup. Kalau sekarang disesuaikan dulu, baru izinnya dikeluarkan," lanjut dia.

Sebelumnya Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) khawatir Omnibus Law yang diajukan pemerintah dapat memangkas instrumen perlindungan lingkungan.

"Yang kami khawatirkan akan dipangkas adalah instrumen perlindungan lingkungan. Ini yang berbahaya dan harus kita awasi bersama," ujar Kepala Desk Politik Walhi Khalisa Khalid di Kantor Walhi, Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Khalisa mengatakan, kekhawatiran itu salah satunya mengarah terhadap wacana penghapusan Amdal dan IMB.

Baca juga: Tanggapi Demonstrasi Omnibus Law, Mahfud MD: Undang-undang Pasti Ada yang Protes

Deregulasisasi terhadap Amdal serta IMB itu dinilai lebih cenderung untuk memfasilitasi kepentingan investasi.

Di sisi lain, kata Khalisa, pemerintah idealnya justru melakukan Omnibus Law terhadap Tap MPR Nomor IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Menurut dia, ketetapan itu memiliki rujukan hukum yang jelas dalam pengelolaan sumber daya alam. Sayangnya, mandat tap MPR itu tak pernah dilaksanakan oleh pemerintah.

"Sebenarnya rujukan hukumnya jelas, ada Tap MPR ini. Mandat-mandat di Tap MPR ini tidak pernah dilakukan oleh pemerintah," kata Khalisa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com