JAKARTA, KOMPAS.com - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta agar zonasi sekolah tidak disamaratakan dengan kebijakan pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Pengurus PGRI saat menemui Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Kantor Wapres, Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
"Kami mohon dengan amat sangat bahwa zonasi tidak disamaratakan dengan kebijakan pemerintah," ujar Ketua Umum PGRI Unifah Rosyid.
Menurut dia, terkait zonasi sekolah, banyak sekali faktor yang dapat memengaruhi di setiap daerah.
Baca juga: Dipastikan PPDB 2020 Tetap Gunakan Zonasi, Kuota Prestasi Ditambah
Faktor itu antara lain permasalahan geografis, penyebaran sekolah, dan beberapa hal lainnya. Setiap daerah, memiliki kondisi yang berbeda.
Oleh karena itu, ia pun berharap agar daerah dapat diberikan kewenangan dalam mengatur sistem zonasi.
"Daerah perlu diberikan lebih banyak kewenangan untuk mengatur, agar yang disebut dengan persamaan, pemerataan dan kualitas itu bisa didorong bersama," kata dia.
Baca juga: Kemendikbud Diminta Petakan Kondisi Sekolah Sebelum Terapkan Pengurangan Zonasi
Diketahui, pada awalnya, sistem zonasi bertujuan memberikan akses pendidikan berkualitas dan mewujudkan Tripusat Pendidikan (sekolah, keluarga, masyarakat) dengan bersekolah di lingkungan tempat tinggal.
Penerapan sistem zonasi membuat sekolah di bawah pemerintah atau berstatus negeri dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) wajib menerima minimal 90 persen siswa baru yang berasal dari di dekat sekolah.
Calon siswa yang berdomisili jauh dari lokasi sebuah sekolah kehilangan kesempatan untuk bisa terdaftar menjadi salah satu siswa di sekolah tersebut.
Baca juga: Dinilai Mampu Penuhi Hak Anak, Nadiem Diminta KPAI Tak Turunkan Angka Zonasi Sekolah
Setelah 90 persen kuota siswa baru tercapai dari pendaftar yang berdomisili di sekitar sekolah, 10 persen sisanya dibuka untuk pendaftar yang berasal dari luar daerah zonasi.
Namun, masih ada persyaratan lain yang harus dipenuhi jika mengacu pada Pasal 16 Ayat (6) Permendikbud 14/2018 ini.
Sebanyak 10 persen siswa dari luar daerah zonasi terbagi menjadi dua kriteria, 5 persen untuk mereka yang berprestasi, 5 persen yang lain diperuntukkan untuk calon peserta didik yang memiliki alasan khusus.
Alasan khusus itu misalnya perpindahan domisili orangtua/wali siswa dan terjadi bencana alam/sosial.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.