Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembersihan Data, Ada Kelas III BPJS yang Dimasukkan ke PBI

Kompas.com - 22/01/2020, 13:27 WIB
Sania Mashabi,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy tengah berkoordinasi untuk membersihkan data Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk BPJS Kesehatan.

Pembersihan data tersebut dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

"Kemarin sudah ada skema yang pembayar kelas tiga itu akan kita telisik yang memang memenuhi syarat untuk dimasukan PBI kita tarik ke PBI," ujar Muhadjir di Kantor Kementerian PMK, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2020).

"Karena itu Kemensos sedang merapikan membersihkan data datanya dan nanti berapa yang berstatus inclusive error atau inclusion error," sambung dia.

Baca juga: Menko PMK Akan Perbaiki Standar Pelayanan Kelas BPJS Kesehatan

Muhadjir menjelaskan, nantinya peserta yang tidak layak mendapatkan bantuan akan dikeluarkan dari data PBI.

Sedangkan, untuk peserta yang layak mendapatkan bantuan akan dimasukan dalam data PBI.

"Yang penerima kalangan kelas tiga akan kita telisik siapa saja yang memenuhi syarat untuk masuk menjadi bagian dari exclusion error. Mereka harus masuk ke PBI tapi ke kelas 3 itu," ungkap dia.

Menurut Muhadjir, proses pembersihan data PBI tidak akan berlangsung lama.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menegaskan akan berkoordinasi terus dengan Kemensos terkait pembersihan data PBI.

"Ini sudah selesai kok tinggal 30 juta rekomendasi dari BPKP itu tinggal 6 juta. Saya belum cek lagi dengan Pak Mensos (Menteri Sosial) dalam waktu dekat akan kami undang untuk memastikan sudah bisa dieksekusi belum," ujar Muhadjir.

Baca juga: Peluang Iuran BPJS Kesehatan Turun Sulit Terwujud, Ini Alasannya

"Tapi saya yakin banyak nanti, cuma angkanya berapa dari peserta kelas tiga dimasukan jadi peserta PBI," lanjut dia.

Muhadjir juga mengaku, pembersihan data itu akan diikuti dengan perbaikan pelayanan kelas peserta BPJS Kesehatan.

Perbaikan kelas tersebut salah satunya dengan cara membatasi pembiayaan pengobatan penyakit yang dicover oleh BPJS Kesehatan.

"Nanti akan kita benahi soal standard jadi kepesertaan. Standard kelas dan juga cakupan layanan maksimum, sehingga tidak semua jenis penyakit kasus harus di-cover oleh BPJS," tutur dia.

Dia mengatakan, BPJS kesehatan bermasalah karena semua jenis penyakit ditanggung pemerintah.

Baca juga: Menko PMK Tegaskan Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Tetap Naik

Padahal, standard penanggungan kesehatan oleh pemerintah di dunia tidak seperti itu.

"Universal coverage di seluruh dunia itu ada standard maksimumnya. Tidak semua penyakit harus ditanggung sepenuhnya oleh negara," ungkapnya.

Meski begitu, Muhadjir tidak ingin ada hak ekslusivitas dalam kelas BPJS. Dia ingin semuanya peserta diperlakukan sama.

"Yang akan kita benahi tentang kelas pelayanan, misalnya tidak boleh lagi karena kan ini tidak boleh ada hak eksklusif. Nanti akan kita diskusikan karena untuk standar itu," ucap Muhadjir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com