JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menegaskan, iuran BPJS Kesehatan untuk kelas tiga akan tetap naik.
Iuran tersebut, kata dia, akan tetap naik meskipun Komisi IX DPR RI menolaknya dalam Rapat Dengar Pendapat, Senin (20/1/2020).
"Ya tetap lah (naik), bukan naik itu, tapi disesuaikan. Itu kan undang-undang, kan kita tidak mungkin," kata Muhadjir di Kementerian PMK, Selasa (22/1/2020).
Muhadjir mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk membersihkan data penerima subsidi BPJS Kesehatan.
Baca juga: Peluang Iuran BPJS Kesehatan Turun Sulit Terwujud, Ini Alasannya
Dia berharap, dengan pembersihan data ini, hanya masyarakat yang benar-benar membutuhkan sebagai penerima subsidi BPJS.
"Kemudian, yang penerima kalangan kelas tiga akan kita telisik siapa saja yang memenuhi syarat untuk masuk menjadi bagian dari exclusion error. Mereka harus masuk ke PBI tapi ke kelas tiga itu," ujar dia.
Sebelumnya, jajaran anggota di Komisi IX DPR RI tampak geram terkait persoalan BPJS Kesehatan yang tak kunjung tuntas.
Ditambah lagi, ada aksi demo dari ribuan buruh yang berlangsung di sejumlah wilayah. Mereka menuntut penolakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Dalam rapat dengar pendapat, Senin (20/1/2020), hadir Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Terawan "diserang" interupsi oleh Komisi IX lantaran belum menyampaikan paparan saat rapat dimulai.
Baca juga: Tolak Omnibus Law dan Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan, KSPI Gelar Unjuk Rasa di DPR
Komisi IX pun mengungkapkan kekecewaan lantaran iuran BPJS Kesehatan tetap naik.
Selain itu, Komisi IX mengaku disalahkan oleh buruh karena seakan mendukung BPJS Kesehatan dan pemerintah soal kenaikan iuran.
Hampir semua anggota Komisi IX bersuara untuk tidak melanjutkan rapat dengar pendapat (RDP) bila tak ada hasil, seperti disuarakan oleh Ribka Tjiptaning, salah satu anggota Komisi IX dari Fraksi PDI Perjuangan.
Per 1 Januari 2020, iuran BPJS Kesehatan resmi naik sebesar 100 persen.
Kenaikan iuran tersebut berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.
Adapun kenaikan ini tertuang dalam Peraturan presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca juga: Soal Insentif untuk Direksi Miliaran Rupiah, Ini Kata BPJS Kesehatan
Berdasarkan Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019, kenaikan iuran BPJS secara rinci menjadi:
Kelas III dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42.000
Kelas II dari rp 51.000 menjadi Rp 110.000
Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000
Kenaikan tersebut juga berlaku bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dari Rp 23.000 per bulan menjadi Rp 42.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.