Kasus penyuapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang menjerat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menjadi ujian pertama bagi pimpinan baru KPK untuk menjawab kekhawatiran soal pelemahan lembaga antirasuah.
Kekhawatiran akan KPK yang tak lagi “bertaji” di bawah pimpinan dan undang-undang KPK yang baru (UU Nomor 19 Tahun 2019) dinilai terbukti jika melihat penanganan KPK sejauh ini dalam kasus yang melibatkan kader Partai demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku tersebut.
KPK seakan tak bernyali saat berhadapan dengan partai penguasa.
Usai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu dan sejumlah orang lainnya, di antaranya disebut-sebut staf Sekjen PDIP Hasto Kritiyanto, pada Rabu (8/1/2020) lalu, KPK dikabarkan tak berkutik saat hendak melakukan serangkaian tindakan lanjutan.
Tim KPK ditahan oleh petugas kepolisian saat menyambangi kampus Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Tim disebut-sebut tengah membuntuti Hasto yang dikabarkan berada di sana. Para petugas KPK bahkan diminta menjalani tes urine.
Pimpinan KPK terkesan tak bernyali dengan menyebut insiden ini hanya sebagai kesalahpahaman.
Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, hanya menyebut keberadaan petugas KPK di PTIK untuk melaksanakan shalat di masjid. Tidak ada penjelasan lebih lanjut yang lebih masuk akal.
Tak hanya sampai di situ para petugas KPK dibuat tak berkutik. Tim KPK juga diberitakan dihalang-halangi oleh petugas keamanan PDIP saat menyambangi kantor partai berlambang banteng tersebut.
PDIP beralasan pihaknya mencegah tim KPK karena hendak melakukan penggeledahan tanpa dibekali surat izin dari Dewan Pengawas.
Penjelasan berbeda disampaikan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang mengatakan timnya mendatangi kantor PDIP untuk melakukan penyegelan dan telah dibekali dengan kelengkapan surat. Namun, tim tak diberikan izin oleh petugas keamanan PDIP.
“(Petugas keamanan PDIP) Ketika mau pamit ke atasannya telepon itu enggak terangkat-angkat oleh atasannya, karena lama, mereka (tim penyelidik) mau (menyegel) beberapa objek lagi jadi ditinggalkan,” ujar Lili.
Tak ada penjelasan mengapa tim KPK harus menunggu izin dari PDIP untuk menyegel salah satu ruangan di kantor PDIP.
Padahal, penyegelan atau pemberian KPK line merupakan kewenangan tim KPK tanpa membutuhkan izin dari Dewan Pengawas.
Sementara beberapa saat sebelumnya, tim KPK mampu menyegel ruang kerja Wahyu Setiawan di kantor KPU.
Secara internal, KPK pun dinilai gagap dalam menindaklanjuti OTT kasus suap PAW anggota DPR.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, mengatakan permintaan surat izin penggeledahan atas kasus suap komisioner KPU baru dilayangkan Jumat (10/1/2020) malam, atau dua hari setelah OTT terhadap Wahyu.
Kegagapan dalam berkomunikasi juga tampak dengan menyebut kapan penggeledahan akan dilakukan.
Panjangnya birokrasi sebagai dampak dari Undang-undang KPK yang baru membuat penggeledahan tak bisa segera dilakukan.
Bahkan, mantan Ketua KPK Abraham Samad mengatakan baru pertama kali dalam sejarah KPK penggeledahan dilakukan berhari-hari setelah OTT.
Penggeledahan pasca-OTT bersifat mendesak dilakukan. Lamanya waktu untuk melakukan penggeledahan memberikan kesempatan kepada pihak-pihak tertentu untuk menghilangkan barang bukti.
Sejauh ini, publik masih menunggu nyali KPK di bawah pimpinan yang baru.
Keberanian KPK dalam membongkar tuntas kasus suap PAW anggota DPR yang menjerat Wahyu Setiawan dan Harun Masiku akan mampu memberikan harapan akan keberlanjutan pemberantasan korupsi di negeri ini.
Pembahasan mengenai hal ini akan diangkat dalam talkshow Satu Meja The Forum, Rabu (22/1/2020), yang disiarkan langsung di Kompas TV mulai pukul 20.00 WIB.
Di tengah merebaknya skpetisisme pemberantasan korupsi, pemerintah mengklaim tiga peraturan presiden (perpres) tentang KPK yang segera diterbitkan akan mampu memperkuat KPK.
Tiga perpres tersebut terkait dewas KPK, organisasi KPK, dan perubahan status pegawai KPK.
Dalam rancangan Perpres tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan Organ Pelaksana (Ortaka) Pimpinan KPK yang tersebar, fungsi pimpinan KPK sebagai penyelidik, penyidik sekaligus penunutut umum kembali dihidupkan.
“Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi,” demikian bunyi Pasal 2 Ayat (1) poin e draf tersebut. Sebelumnya, fungsi pimpinan KPK selaku penyidik dan penuntut umum telah dihapuskan melalui UU KPK yang baru.
Perpres juga diklaim mampu menjawab permasalah birokratis dalam hubungan antara pimpinan dan dewas KPK sebagai dampak dari berlakunya UU KPK yang baru.
Lantas, mampukah perpres membuat pemberantasan korupsi kembali “bertaji”? Saksikan Satu Meja The Forum, Rabu (22/1/2020) di Kompas TV.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.