Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Johar Arief

Produser Program Talk Show Satu Meja The Forum dan Dua Arah Kompas TV

Wartawan dan saat ini produser program talk show Satu Meja The Forum dan Dua Arah di Kompas TV ? Satu Meja The Forum setiap Rabu pukul 20.00 WIB LIVE di Kompas TV ? Dua Arah setiap Senin pukul 22.00 WIB LIVE di Kompas TV

Mengkhawatirkan KPK dan Menanti Titik Balik Pemberantasan Korupsi

Kompas.com - 22/01/2020, 09:57 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Kasus penyuapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang menjerat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menjadi ujian pertama bagi pimpinan baru KPK untuk menjawab kekhawatiran soal pelemahan lembaga antirasuah.

Kekhawatiran akan KPK yang tak lagi “bertaji” di bawah pimpinan dan undang-undang KPK yang baru (UU Nomor 19 Tahun 2019) dinilai terbukti jika melihat penanganan KPK sejauh ini dalam kasus yang melibatkan kader Partai demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku tersebut.

KPK seakan tak bernyali saat berhadapan dengan partai penguasa.

Usai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu dan sejumlah orang lainnya, di antaranya disebut-sebut staf Sekjen PDIP Hasto Kritiyanto, pada Rabu (8/1/2020) lalu, KPK dikabarkan tak berkutik saat hendak melakukan serangkaian tindakan lanjutan.

Tim KPK ditahan oleh petugas kepolisian saat menyambangi kampus Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Tim disebut-sebut tengah membuntuti Hasto yang dikabarkan berada di sana. Para petugas KPK bahkan diminta menjalani tes urine.

Pimpinan KPK terkesan tak bernyali dengan menyebut insiden ini hanya sebagai kesalahpahaman.

Tak bernyali tak berkutik

 

Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, hanya menyebut keberadaan petugas KPK di PTIK untuk melaksanakan shalat di masjid. Tidak ada penjelasan lebih lanjut yang lebih masuk akal.

Tak hanya sampai di situ para petugas KPK dibuat tak berkutik. Tim KPK juga diberitakan dihalang-halangi oleh petugas keamanan PDIP saat menyambangi kantor partai berlambang banteng tersebut.

PDIP beralasan pihaknya mencegah tim KPK karena hendak melakukan penggeledahan tanpa dibekali surat izin dari Dewan Pengawas.

Penjelasan berbeda disampaikan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang mengatakan timnya mendatangi kantor PDIP untuk melakukan penyegelan dan telah dibekali dengan kelengkapan surat. Namun, tim tak diberikan izin oleh petugas keamanan PDIP.

“(Petugas keamanan PDIP) Ketika mau pamit ke atasannya telepon itu enggak terangkat-angkat oleh atasannya, karena lama, mereka (tim penyelidik) mau (menyegel) beberapa objek lagi jadi ditinggalkan,” ujar Lili.

Tak ada penjelasan mengapa tim KPK harus menunggu izin dari PDIP untuk menyegel salah satu ruangan di kantor PDIP.

Padahal, penyegelan atau pemberian KPK line merupakan kewenangan tim KPK tanpa membutuhkan izin dari Dewan Pengawas.

Sementara beberapa saat sebelumnya, tim KPK mampu menyegel ruang kerja Wahyu Setiawan di kantor KPU.

Secara internal gagap

Secara internal, KPK pun dinilai gagap dalam menindaklanjuti OTT kasus suap PAW anggota DPR.

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, mengatakan permintaan surat izin penggeledahan atas kasus suap komisioner KPU baru dilayangkan Jumat (10/1/2020) malam, atau dua hari setelah OTT terhadap Wahyu.

Kegagapan dalam berkomunikasi juga tampak dengan menyebut kapan penggeledahan akan dilakukan.

Panjangnya birokrasi sebagai dampak dari Undang-undang KPK yang baru membuat penggeledahan tak bisa segera dilakukan.

Bahkan, mantan Ketua KPK Abraham Samad mengatakan baru pertama kali dalam sejarah KPK penggeledahan dilakukan berhari-hari setelah OTT.

 

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kanan) didampingi Ketua DPP Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan Yasonna Laoly (kiri) saat menyampaikan keterangan pers di kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (15/1/2020). DPP PDIP membentuk tim hukum untuk merespons kasus dugaan suap yang menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan politikus PDIP Harun Masiku. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.ANTARAFOTO/Dhemas Reviyanto Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kanan) didampingi Ketua DPP Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan Yasonna Laoly (kiri) saat menyampaikan keterangan pers di kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (15/1/2020). DPP PDIP membentuk tim hukum untuk merespons kasus dugaan suap yang menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan politikus PDIP Harun Masiku. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

Penggeledahan pasca-OTT bersifat mendesak dilakukan. Lamanya waktu untuk melakukan penggeledahan memberikan kesempatan kepada pihak-pihak tertentu untuk menghilangkan barang bukti.

Sejauh ini, publik masih menunggu nyali KPK di bawah pimpinan yang baru.

Keberanian KPK dalam membongkar tuntas kasus suap PAW anggota DPR yang menjerat Wahyu Setiawan dan Harun Masiku akan mampu memberikan harapan akan keberlanjutan pemberantasan korupsi di negeri ini.

Pembahasan mengenai hal ini akan diangkat dalam talkshow Satu Meja The Forum, Rabu (22/1/2020), yang disiarkan langsung di Kompas TV mulai pukul 20.00 WIB.

Perpres KPK

Di tengah merebaknya skpetisisme pemberantasan korupsi, pemerintah mengklaim tiga peraturan presiden (perpres) tentang KPK yang segera diterbitkan akan mampu memperkuat KPK.

Tiga perpres tersebut terkait dewas KPK, organisasi KPK, dan perubahan status pegawai KPK.

Dalam rancangan Perpres tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan Organ Pelaksana (Ortaka) Pimpinan KPK yang tersebar, fungsi pimpinan KPK sebagai penyelidik, penyidik sekaligus penunutut umum kembali dihidupkan.

“Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi,” demikian bunyi Pasal 2 Ayat (1) poin e draf tersebut. Sebelumnya, fungsi pimpinan KPK selaku penyidik dan penuntut umum telah dihapuskan melalui UU KPK yang baru.

Perpres juga diklaim mampu menjawab permasalah birokratis dalam hubungan antara pimpinan dan dewas KPK sebagai dampak dari berlakunya UU KPK yang baru.

Lantas, mampukah perpres membuat pemberantasan korupsi kembali “bertaji”? Saksikan Satu Meja The Forum, Rabu (22/1/2020) di Kompas TV.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com