JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi tetap berlanjut setelah hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Nurhadi.
Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ahmad Jaini menyatakan, penetapan Nurhadi cs sebagai tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sah secara hukum.
"Menolak permohonan praperadilan para pemohon yaitu pemohon 1 Rezky Herbiyono, pemohon 2 Nurhadi, dan pemohon 3 Hiendra Soenjoto untuk seluruhnya," ujar hakim Ahmad Jaini saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).
Baca juga: Praperadilan Ditolak, Nurhadi dkk Diminta KPK untuk Kooperatif
Tiga penggugat dalam praperadilan ini adalah Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai, para pemohon tidak bisa membuktikan adanya anggapan tidak sahnya perintah penyidikan dalam kasus yang menjerat Nurhadi tersebut.
"Menimbang berdasarkan bukti-bukti di atas, surat perintah penyidikan, sprindik yaitu Nomor 143 dan 144 adalah telah sah secara hukum," kata hakim Jaini.
Kuasa hukum Nurhadi cs, Maqdir Ismail, mengatakan, kliennya akan mengikuti proses hukum berikutnya setelah praperadilan mereka ditolak
"Tentu argumen kita bisa berdebat bisa setuju atau tidak. Hanya saja sudah diputus tinggal kewajiban klien kami mengikuti proses hukum, itu mulai dari pemeriksaan tersangka dan kemudian sampai proses sidang," kata Maqdir selepas sidang putusan.
Maqdir menyampaikan, pihaknya menunggu proses persidangan untuk membuktikan bahwa Nurhadi cs tidak melakukan tindak pidana suap sebagaimana disangkakan oleh KPK.
Sebab, hakim praperadilan tidak mempertimbangkan beberapa bukti yang diajukan oleh Maqdir karena dianggap sudah masuk ke dalam pokok perkara.
Baca juga: Praperadilan Nurhadi Ditolak, Kuasa Hukum: Kita Buktikan di Persidangan
Padahal, menurut Maqdir, bukti permulaan yang diajukan KPK mestinya sudah menunjukkan ada tidaknya suap yang disangkakan oleh KPK.
"Menurut kami bukti permukaannya harus menunjukan bukti bahwa perbuatan pidana itu memang dilakukan. Kalau ada suap, suapnya harus ada, tidak bisa pakai asumsi bahwa orang trima suap, sumbernya harus jelas," kata Maqdir
Diminta kooperatif
Pernyataan Maqdir yang menyebut kliennya akan mengikuti proses hukum seperti jauh panggang daripada api.
Sebab, Nurhadi cs sudah beberapa kali mangkit saat dipanggil KPK sebagai saksi maupun tersangka. Maqdir beralasan, klien-kliennya itu belum menerima surat panggilan.
"Yang jadi masalah, sampai hari ini yang kami ketahui surat panggilan itu belum diterima secara baik. Saya kira pasti mereka hadir kalau dipanggil secara baik," kata Maqdir.
Ia menegaskan, klien-kliennya itu akan kooperatif memenuhi panggilan KPK sepanjang mereka menerima surat panggilan dari KPK.
"Tentu kalau ada panggilan, karena tidak mungkin orang ujug-ujug datang kalau tidak ada pemanggilan kan?" ujar Maqdir.
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membantah klaim Maqdir. Ali menyebut KPK telah mengirim surat panggilan beberapa waktu lalu meskipun tak diindahkan oleh Nurhadi.
Ali pun mengimbau Nurhadi dan tersangka lainnya untuk kooperatif memenuhi panggilan KPK, khususnya setelah gugatan praperadilan mereka ditolak.
"Kami ingatkan agar para tersangka dan saksi-saksi yang dipanggil agar kooperatif dan agar pihak-pihak lain jangan smpai membantu para tersangka apalagi menghambat penanganan perkara," kata Ali.
Baca juga: Alasan Nurhadi dkk Berkali-kali Mangkir dari Panggilan KPK
Ia mengatakan, KPK sejak awal yakin bahwa penyidikan dalam kasus yang menjerat Nurhadi telah sah baik dari segi formil maupun kuat secara substansi.
Diketahui, Nurhadi, Rezky, dan Hiendra merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung sepanjang 2011-2016.
Dalam kasus yang menjeratnya, Nurhadi diduga melalui Rezky telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.