Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan Nurhadi Cs Ditolak, Penyidikan Berlanjut, dan Sanggahan Pengacara...

Kompas.com - 22/01/2020, 09:56 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi tetap berlanjut setelah hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Nurhadi.

Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ahmad Jaini menyatakan, penetapan Nurhadi cs sebagai tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sah secara hukum.

"Menolak permohonan praperadilan para pemohon yaitu pemohon 1 Rezky Herbiyono, pemohon 2 Nurhadi, dan pemohon 3 Hiendra Soenjoto untuk seluruhnya," ujar hakim Ahmad Jaini saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).

Baca juga: Praperadilan Ditolak, Nurhadi dkk Diminta KPK untuk Kooperatif

Tiga penggugat dalam praperadilan ini adalah Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai, para pemohon tidak bisa membuktikan adanya anggapan tidak sahnya perintah penyidikan dalam kasus yang menjerat Nurhadi tersebut.

"Menimbang berdasarkan bukti-bukti di atas, surat perintah penyidikan, sprindik yaitu Nomor 143 dan 144 adalah telah sah secara hukum," kata hakim Jaini.

Kuasa hukum Nurhadi cs, Maqdir Ismail, mengatakan, kliennya akan mengikuti proses hukum berikutnya setelah praperadilan mereka ditolak

"Tentu argumen kita bisa berdebat bisa setuju atau tidak. Hanya saja sudah diputus tinggal kewajiban klien kami mengikuti proses hukum, itu mulai dari pemeriksaan tersangka dan kemudian sampai proses sidang," kata Maqdir selepas sidang putusan.

Maqdir menyampaikan, pihaknya menunggu proses persidangan untuk membuktikan bahwa Nurhadi cs tidak melakukan tindak pidana suap sebagaimana disangkakan oleh KPK.

Sebab, hakim praperadilan tidak mempertimbangkan beberapa bukti yang diajukan oleh Maqdir karena dianggap sudah masuk ke dalam pokok perkara.

Baca juga: Praperadilan Nurhadi Ditolak, Kuasa Hukum: Kita Buktikan di Persidangan

Padahal, menurut Maqdir, bukti permulaan yang diajukan KPK mestinya sudah menunjukkan ada tidaknya suap yang disangkakan oleh KPK.

"Menurut kami bukti permukaannya harus menunjukan bukti bahwa perbuatan pidana itu memang dilakukan. Kalau ada suap, suapnya harus ada, tidak bisa pakai asumsi bahwa orang trima suap, sumbernya harus jelas," kata Maqdir

Diminta kooperatif

Pernyataan Maqdir yang menyebut kliennya akan mengikuti proses hukum seperti jauh panggang daripada api.

Sebab, Nurhadi cs sudah beberapa kali mangkit saat dipanggil KPK sebagai saksi maupun tersangka. Maqdir beralasan, klien-kliennya itu belum menerima surat panggilan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com