Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korban Perdagangan Orang, 8 Perempuan Pekerja Migran Indonesia Malah Ditahan

Kompas.com - 22/01/2020, 07:50 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan, delapan perempuan Indonesia yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ditahan pihak Imigrasi Malaysia karena dituding tidak sah memasuki Negeri Jiran.

"Pihak Imigrasi (Malaysia) menahan delapan pekerja migran Indonesia yang dinyatakan tidak sah dan akan dideportasi. Selama menunggu proses deportasi, mereka ditahan di Tahanan Imigrasi Semenyih," ujar Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo dikutip dari migrantcare.net, Rabu (22/1/2020).

Sebelumnya, Majlis Anti Pemerdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran (MAPO), petugas kepolisian, Imigrasi, dan petugas tenaga kerja Malaysia menggeledah perusahaan yang mempekerjakan 8 perempuan migran Indonesia, IClean Services Shd Bhd pada 25 November 2019.

Hasilnya, petugas mengevakuasi 51 pekerja migran. Sebanyak 45 orang di antaranya berasal dari Indonesia, 3 orang dari Kamboja, dan 3 dari Filipina. 

Baca juga: Migrant Care: 8 Perempuan WNI Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang di Malaysia

Dalam penggeledahan itu, petugas juga mengamankan dua staf perusahaan. Saat itu, manajemen dan pemilik perusahaan tidak berada di tempat.

Namun, dari hasil penyelidikan polisi Malaysia pada 7 Januari 2020, dinyatakan bahwa kegiatan IClean Shd Bhd belum atau tidak memenuhi unsur TPPO.

Semua pekerja migran yang dokumennya memenuhi syarat dipekerjakan kembali ke perusahaan. Namun, pada saat yang sama, mereka justru ditahan pihak Imigrasi Malaysia.

Wahyu mengatakan, berdasarkan catatan Migrant Care, terjadi keadaan yang serupa di lokasi tempat IClean Sdn Bhd beroperasi pada 2012.

Sebelum IClean berdiri, sebanyak 95 dari 105 pegawai merupakan pekerja migran Indonesia menjadi korban kerja paksa oleh AP Sentosa Sdn Bhd.

Korban kemudian dideportasi karena masuk ke Malaysia menggunakan social pass permit.

Namun, dalam kasus ini, hanya karyawan perusahaan yang ditangkap, sedangkan pemilik dari AP Sentosa Sdn Bhd tidak diproses secara hukum.

Sejak terkuaknya kasus tersebut, AP Sentosa Sdn Bhd tidak lagi beroperasi.

Namun, di lokasi yang sama, didirikan perusahaan dengan model bisnis yang serupa dengan berdirinya AP Sands Sdn Bhd pada 30 Oktober 2012.

Perusahaan itu memayungi Irainbow Cleaning Service Sdn Bhd yang berdiri pada 30 Juni 2015, IClean Services Sdn Bhd berdiri pada 18 Juli 2017, dan Sands Caregiver Sdn Bhd berdiri pada 1 November 2017.

Menurut Wahyu, lolosnya IClean Sdb Bhd dari hukuman merupakan bentuk impunitas para pelanggar hak pekerja migran dan TPPO.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com