JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan, delapan perempuan Indonesia yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ditahan pihak Imigrasi Malaysia karena dituding tidak sah memasuki Negeri Jiran.
"Pihak Imigrasi (Malaysia) menahan delapan pekerja migran Indonesia yang dinyatakan tidak sah dan akan dideportasi. Selama menunggu proses deportasi, mereka ditahan di Tahanan Imigrasi Semenyih," ujar Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo dikutip dari migrantcare.net, Rabu (22/1/2020).
Sebelumnya, Majlis Anti Pemerdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran (MAPO), petugas kepolisian, Imigrasi, dan petugas tenaga kerja Malaysia menggeledah perusahaan yang mempekerjakan 8 perempuan migran Indonesia, IClean Services Shd Bhd pada 25 November 2019.
Hasilnya, petugas mengevakuasi 51 pekerja migran. Sebanyak 45 orang di antaranya berasal dari Indonesia, 3 orang dari Kamboja, dan 3 dari Filipina.
Baca juga: Migrant Care: 8 Perempuan WNI Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang di Malaysia
Dalam penggeledahan itu, petugas juga mengamankan dua staf perusahaan. Saat itu, manajemen dan pemilik perusahaan tidak berada di tempat.
Namun, dari hasil penyelidikan polisi Malaysia pada 7 Januari 2020, dinyatakan bahwa kegiatan IClean Shd Bhd belum atau tidak memenuhi unsur TPPO.
Semua pekerja migran yang dokumennya memenuhi syarat dipekerjakan kembali ke perusahaan. Namun, pada saat yang sama, mereka justru ditahan pihak Imigrasi Malaysia.
Wahyu mengatakan, berdasarkan catatan Migrant Care, terjadi keadaan yang serupa di lokasi tempat IClean Sdn Bhd beroperasi pada 2012.
Sebelum IClean berdiri, sebanyak 95 dari 105 pegawai merupakan pekerja migran Indonesia menjadi korban kerja paksa oleh AP Sentosa Sdn Bhd.
Korban kemudian dideportasi karena masuk ke Malaysia menggunakan social pass permit.
Namun, dalam kasus ini, hanya karyawan perusahaan yang ditangkap, sedangkan pemilik dari AP Sentosa Sdn Bhd tidak diproses secara hukum.
Sejak terkuaknya kasus tersebut, AP Sentosa Sdn Bhd tidak lagi beroperasi.
Namun, di lokasi yang sama, didirikan perusahaan dengan model bisnis yang serupa dengan berdirinya AP Sands Sdn Bhd pada 30 Oktober 2012.
Perusahaan itu memayungi Irainbow Cleaning Service Sdn Bhd yang berdiri pada 30 Juni 2015, IClean Services Sdn Bhd berdiri pada 18 Juli 2017, dan Sands Caregiver Sdn Bhd berdiri pada 1 November 2017.
Menurut Wahyu, lolosnya IClean Sdb Bhd dari hukuman merupakan bentuk impunitas para pelanggar hak pekerja migran dan TPPO.