JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung turut membawa perhiasan dan lima buah jam tangan dari kediaman mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Syahmirwan, di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Syahmirwan kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada perusahaan pelat merah tersebut.
"Ada perhiasan cincin dan gelang serta ada lima buah jam tangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa 5 Orang yang Namanya Diduga Dicatut dalam Transaksi Saham
Selain itu, tim Kejagung juga membawa dua kendaraan, yaitu Toyota Kijang Innova dan Honda CR-V.
Kedua kendaraan berwarna hitam itu kini terparkir di halaman Gedung Bundar dan disegel. Pada garis segel tertera tulisan "Kejaksaan RI".
Hari mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah membawa barang dari kediaman para tersangka lainnya.
Namun, ia belum merinci barang apa saja yang telah diangkut penyidik.
Hari juga mengaku belum dapat mengungkapkan total nilai aset yang disita.
"Sementara ini belum bisa dinilai secara keseluruhan, masih dipilah-pilah, sambil diperkirakan harganya," ujarnya.
Penggeledahan dan penyitaan aset para tersangka dilakukan Kejagung dalam rangka mengembalikan kerugian negara akibat kasus Jiwasraya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.