Wahyu mengatakan, berdasarkan aduan tersebut, dapat diduga IClean Services dan dua perusahaan perekrut pekerja migran Indonesia telah melanggar hak pekerja migran dan praktek perdagangan orang.
Sementara itu, setelah menerima aduan tersebut, Migrant Care Malaysia langsung bergerak cepat.
Wahyu mengatakan, Migrant Care Malaysia melakukan pendampingan guna melaporkan IClean Services ke Majlis Anti Pemerdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran (MAPO) pada 25 November 2019.
Baca juga: Polda NTB Ungkap Perdagangan Orang Terkait Kasus Kematian TKI di Arab
Setelah menerima laporan tersebut, MAPO bersama petugas kepolisian, Imigrasi, dan petugas tenaga kerja Malaysia melakukan penggrebekan ke IClean Services.
"(Hasilnya) mengevakuasi 51 pekerja migran, mayoritas dari Indonesia (45 orang), Kamboja (3 orang) dan Filipina (3 orang). Para pekerja migran ini dibawa ke Rumah Perlindungan Malaysia," katanya.
Wahyu menambahkan, dalam razia itu petugas juga mengamankan dua staf perusahaan. Sedangkan saat razia digelar, manajemen dan pemilik perusahaan tidak berada di tempat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.