Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jimly Asshiddiqie Minta Pendemo Tak Anti Omnibus Law, tetapi Pantau Isinya

Kompas.com - 21/01/2020, 22:34 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie meminta masyarakat tidak salah paham dengan istilah omnibus law, terutama RUU Cipta Lapangan yang selama ini dikeluhkan para pekerja.

Sebab, kata dia, omnibus law adalah suatu cara untuk menggabungkan undang-undang (UU).

"Jadi omnibus law ini soal perspektif, soal metode, soal cara, bedakan dengan isinya," kata Jimly dalam keterangan yang dikutip Kompas.com, Selasa (21/1/2020).

Jimly menjelaskan bahwa omnibus law perlu dilihat sebagai cara untuk mengharmonisasi UU.

Baca juga: Omnibus Law Dikhawatirkan Ancam HAM dan Kelestarian Lingkungan

Sehingga, yang harus dipermasalahkan serikat buruh adalah isi UU yang akan di omnibus law, bukan omnibus law-nya.

"Omnibus (soal) Cipta Lapangan kerja jadi para pendemo tidak usah anti omnibus law," ucap Jimly.

"Bukan omnibus law-nya yang dikritik tapi yang dikritik itu isinya sebab omnibus law hanya metode penyederhanaan cara untuk mengharmoniskan antar UU," tuturnya.

Anggota DPD RI periode 2019-2024 ini menambahkan, seharusnya kata omnibus tidak perlu dicantumkan dalam nama UU.

Sebab, omnibus adalah cara penggabungan UU yang tidak perlu disebutkan dalam nama rancangan UU.

"Kan seharusnya omnibus itu semuanya, semua RUU yang disepakati ini menggunakan perspektif omnibus," ucapnya.

Baca juga: Mahfud MD: Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Bukan untuk Investasi

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta jajarannya segera merampungkan draf omnibus law tentang Cipta Lapangan Kerja, Perpajakan dan Usaha Mikro Kecil Menengah.

Hal ini disampaikan Jokowi saat memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

"Hari ini saya minta agar RUU-nya, naskahnya, selesai dalam minggu ini," kata Jokowi kepada jajarannya.

Jokowi juga meminta kepada Kapolri, Kepala BIN dan Jaksa Agung serta seluruh kementerian bisa melakukan komunikasi dengan organisasi terkait.

Menurut dia, komunikasi ini bisa dilakukan sambil menunggu omnibus law dibahas di DPR.

"Kita menargetkan omnibus law ini selesai sebelum 100 hari kerja (Jokowi-Ma'ruf)," ujar mantan Gubernur DKI Jakarta ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com