Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Komisi III: Kami Tolak Semua Calon Hakim Agung jika Tak Layak

Kompas.com - 21/01/2020, 22:15 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengatakan, Komisi III kali ini, akan lebih selektif dalam proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon hakim agung.

Desmond mengatakan, hal ini dilakukan agar hakim agung yang terpilih tidak mengecewakan masyarakat.

"Misal hari ini lolos dari KY dan komisi 3 (calon hakim agung), tapi ternyata sesudah jadi hakim agung, putusannya tidak memuaskan masyarakat, tidak memuaskan pencari keadilan," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Baca juga: Ketua KY Dikritik Komisi III karena Dianggap Promosikan Calon Hakim Agung

Desmond menyinggung satu nama calon hakim agung yaitu Soesilo. Sebab, kata dia, dalam rapat kerja Komisi III dengan Komisi Yudisial, nama Soesilo sering mendapat pujian dari Ketua KY Jaja Ahmad Jayus.

"Karena itu kami berhati-hati untuk proper siapapun hari ini. Apalagi khususnya Pak Soesilo, ketua KY Pak Jaja kelihatan kaya back up habis, sampai ngomong ini luar biasa dan terbaik," ujarnya.

Lebih lanjut, Desmond menegaskan, Komisi III tidak ragu untuk menolak semua calon hakim agung yang diajukan KY, jika tidak memenuhi standar.

"Semua produk KY yang masuk ke sini kami tolak semua kalau memang tidak layak. Kami mencari hakim yang benar-benar terbaik dan kita tidak mau komisi 3 kecolongan dengan hal-hal seperti ini," pungkasnya.

Adapun Komisi menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon hakim agung pada 21-22 Januari 2020.

Uji kelayakan dan kepatutan mulai dilaksanakan pada dua calon hakim ad hoc Tipikor, dua calon hakim ad hoc hubungan industrial dan calon hakim agung kamar pidana.

Mereka adalah calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ansori dan Agus Yunianto, calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial Willy Farianto dan Sugiyanto, dan calon hakim agung kamar pidana Soesilo.

Sebelumnya dalam proses pemilihan calon hakim agung, DPR pernah menolak semua nama calon hakim agung yang diajukan oleh KY.

Ketika itu, Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir menyampaikan keputusan itu dalam rapat paripurna untuk dimintai persetujuan.

Baca juga: Komisi III Gelar Fit And Proper Test Calon Hakim Agung 21-22 Januari

"Berdasarkan pendapat dan pandangan dari 10 fraksi yang hadir dalam rapat pleno Komisi III itu memutuskan tidak memberikan prsetujuan kepada 4 calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial," ujar Kahar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2019).

Setelah itu, keputusan tersebut disetujui dalam rapat paripurna. Adapun, para calon hakim agung yang diajukan KY adalah Cholidul Azhar dari kamar agama, Sartono dari kamar tata usaha negara, Matheus Samiaji, dan Ridwan Mansyur dari kamar perdata.

Keputusan ini diambil setelah Komisi III melakukan tahapan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon hakim agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com