JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Soesilo Aribowo, mengatakan bahwa kliennya tidak menyembunyikan aset di luar negeri.
Heru kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Rasanya enggak ada. Pak Heru juga tidak pernah berbicara soal aset yang ada di luar negeri," ungkap Soesilo di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).
Baca juga: Heru Hidayat, Bos Produsen Ikan Arwana Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya
Menurutnya, proses penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Kejagung merupakan SOP (standar operasional prosedur).
Dari penggeledahan tersebut, Soesilo mengungkapkan bahwa sejumlah aset milik Heru dibawa tim Kejagung, misalnya dokumen saham.
Namun, ia belum merinci lebih lanjut aset milik Heru lainnya yang sudah dibawa penyidik.
"Pak Heru penggeledahan itu SOP saja ya, penggeledahan dan pencekalan itu sudah dilakukan. Itu merupakan suatu hal yang biasa, kita hormati dahulu langkah Kejaksaan Agung," katanya.
Baca juga: Kuasa Hukum Tersangka Kasus Jiwasraya Belum Berencana Ajukan Praperadilan
Di sisi lain, Soesilo ikut menanggapi kemungkinan para tersangka disangkakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila penyidik menemukan harta yang disamarkan pelaku.
Ia mengaku tidak setuju dengan hal tersebut. Akan tetapi, Soesilo tidak berkomentar banyak.
"Tentu kita tidak menginginkan hal itu terjadi. Tapi apapun, kita akan lihat dulu perkembangannya. Kita belum bisa banyak berbicara," ucap Soesilo.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan