JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pihaknya belum menerima undangan pelantikan pengganti Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU periode 2017-2022.
"Kami belum terima (undangan). Itu bisa ditanyakan ke presiden. Sebab pemberhentian dan pengangkatan anggota KPU itu kewenangannya presiden," ujar Arief ketika dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (21/1/2020).
Namun, kata Arief, biasanya KPU diundang jika ada pelantikan komisioner pengganti.
Baca juga: Kasus Wahyu Setiawan, KPK Panggil Staf KPU dan 3 Saksi Lain
Arief melanjutkan, pihaknya tidak melakukan persiapan khusus untuk proses pergantian antar waktu (PAW) Wahyu Setiawan kepada calon anggota KPU yang akan dilantik nantinya.
Sebab, pengganti Wahyu juga sudah memiliki kemampuan dan pengalaman dalam mengurus kepemiluan.
"Penggantinya Pak Wahyu itu kan Pak I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Dia bukan orang baru di dunia kepemiluan sebab pernah menjadi anggota KPU provinsi Bali dan sekarang menjadi anggota Bawaslu Provinsi Bali," ungkap Arief.
"Artinya jika dia langsung bekerja untuk urusan pemilu tidak ada kendala," lanjutnya.
Nantinya, anggota KPU pengganti bisa bertugas di divisi yang sebelumnya dijabat Wahyu Setiawan.
"Atau bisa juga bertukar divisi, asal ada kesepakatan bersama yang juga dibahas bersama, " tambah Arief.
Sebelumnya, KPU mengharapkan pengganti Wahyu Setiawan bisa segera dilantik sebagai anggota KPU periode 2017-2022.
KPU saat ini telah menerima salinan Surat Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU periode 2017-2022.
"KPU sudah menerima Keppres tersebut. Proses PAW (anggota KPU) ada di Presiden serta DPR sampai dengan pelantikan PAW oleh Presiden nantinya," ujar Komisioner KPU, Viryan Azis, ketika dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (19/1/2020).
"KPU berharap pengisian anggota KPU tidak terlalu lama. Bila dapat minggu depan sudah rampung," lanjutnya.
Menurutnya, jika anggota KPU PAW telah dilantik, maka langsung bisa bergabung bersama enam anggota KPU lain.
"Untuk menggenapi kepemimpinan KPU bertujuh sesuai undang-undang," lanjut dia.