Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewas TVRI Sebut Penyegelan Ruangan Upaya Penggiringan Opini

Kompas.com - 21/01/2020, 18:21 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pengawas TVRI Arif Hidayat Thamrin mengatakan, penyegelan yang sempat dilakukan sejumlah karyawan TVRI terkait pemecatan Helmy Yahya merupakan upaya penggiringan opini.

Ia menilai penyegelan di ruang Dewas TVRI itu cara agar menarik simpati media.

"Walau pun ada yang menyegel dan sebagainya, saya rasa itu penggiringan opini, yang sifatnya adalah untuk mendapat simpati di media," kata Arif di dalam rapat dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Baca juga: Di DPR, Dewas TVRI Sebut Helmy Yahya Dipecat karena Terlalu Kejar Rating

Arif menegaskan Dewas TVRI bekerja sesuai tugas dan fungsi.

Ia pun mengutip pernyataan Menkominfo Johnny G Plate yang mengatakan pengangkatan dan pemberhentian Direktur Utama merupakan hak Dewas.

Selain itu, Arif menegaskan, pemberhentian tersebut telah sesuai dengan peraturan yang ada.

"Kami ini bukan selebritas, kami hanya menjalankan tugas," tuturnya.

"Mengutip pernyataan Pak Johnny Plate, pertama, Dewas punya kewenangan. Sudah dilalui dengan sesuai peraturan," kata Arif.

Oleh karena itu, Arif meminta pemecatan Helmy Yahya dari jabatan Dirut tak dikaitkan dengan reputasi para Dewas secara pribadi.

Direktur Utama LPP TVRI nonaktif Helmy Yahya (kanan) didampingi kuasa hukum Chandra Hamzah (tengah) menyampaikan pembelaan terkait pemberhentian dirinya oleh Dewan Pengawas LPP TVRI saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Helmy Yahya menyampaikan sejumlah poin pembelaan terkait pemberhentiannya dari Dirut LPP TVRI dan akan menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.Indrianto Eko Suwarso Direktur Utama LPP TVRI nonaktif Helmy Yahya (kanan) didampingi kuasa hukum Chandra Hamzah (tengah) menyampaikan pembelaan terkait pemberhentian dirinya oleh Dewan Pengawas LPP TVRI saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Helmy Yahya menyampaikan sejumlah poin pembelaan terkait pemberhentiannya dari Dirut LPP TVRI dan akan menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Ia mengatakan pergantian pimpinan di sebuah lembaga merupakan hal yang tak bisa dibantah.

"Pergantian pimpinan lembaga hal biasa. Jangan kaitkan reputasi pribadi dan diletakkan kepada lembaga. Harus dipisahkan antara reputasi pribadi dengan sebuah lembaga negara," ujar Arif.

Selanjutnya, ia menyebut saat ini Dewas tengah menyiapkan pergantian Dirut TVRI.

Arif berharap tunjangan kerja bagi karyawan yang sempat tertunda bakal bisa diselesaikan dengan baik di masa mendatang.

Baca juga: Karyawan TVRI Sebut Pemecatan Helmy Yahya Berimbas pada Kesejahteraan

"Ke depan kami menyiapkan proses pergantian Dirut, mengembalikan TVRI ke tupoksinya. Mengawal proses tukin agar lancar dan karyawan bisa menerimanya, sehingga kesejahteraan bisa lebih baik," tegasnya.

Diberitakan, sejumlah karyawan TVRI disebut tak terima dengan pemecatan Helmy Yahya dari jabatan Dirut.

Buntutnya, mereka menyegel ruang Dewas TVRI sebagai bentuk protes pada Kamis (16/1/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com