JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Maqdir Ismail, mengklaim kliennya belum pernah menerima surat panggilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Maqdir saat ditanya mengenai alasan Nurhadi dan dua tersangka lainnya yaitu menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto kerap mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga berkali-kali.
"Yang jadi masalah, sampai hari ini yang kami ketahui surat panggilan itu belum diterima secara baik. Saya kira pasti mereka hadir kalau dipanggil secara baik," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).
Baca juga: Praperadilan Ditolak, Nurhadi dkk Diminta KPK untuk Kooperatif
Maqdir menegaskan, klien-kliennya itu akan kooperatif memenuhi panggilan KPK sepanjang mereka menerima surat panggilan dari KPK.
"Tentu kalau ada panggilan, karena tidak mungkin orang ujug-ujug datang kalau tidak ada pemanggilan kan?" ujar Maqdir.
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membantah klaim Maqdir. Ali menyebut KPK telah mengirim surat panggilan beberapa waktu lalu meskipun tak diindahkan oleh Nurhadi.
Ali pun mengimbau Nurhadi dan tersangka lainnya untuk kooperatif memenuhi panggilan KPK, khususnya setelah gugatan praperadilan mereka ditolak.
"Kami ingatkan agar para tersangka dan saksi-saksi yang dipanggil agar kooperatif dan agar pihak-pihak lain jangan smpai membantu para tersangka apalagi menghambat penanganan perkara," kata Ali.
Baca juga: Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Nurhadi oleh KPK Sah
Nurhadi, Rezky dan Hiendra merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Nurhadi diketahui sudah tiga kali dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini dan sekali dipanggil sebagai tersangka. Namun, Nurhadi tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.