JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango berharap Presiden Joko Widodo hati-hati terkait rencana menyiapkan tujuh aturan lagi soal lembaga antirasuah tersebut.
Nawawi menyatakan, ada satu dari tujuh aturan yang disiapkan Jokowi yang perlu dilakukan secara hati-hati.
"Untuk enam materi lainnya memang sudah lama terdengar dan tak ada persoalan. Hanya mengenai adanya rencana PP tentang Hasil Penggeledahan dan Penyitaan Tindak Pidana Korupsi, ini terdengar baru," ujar Nawawi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (21/1/2020).
"Kalau benar, ini harus dilakukan secara hati-hati. Dan seyogyanya tidak diatur secara parsial," kata Nawawi.
Baca juga: Jokowi Akan Terbitkan 7 Aturan Lagi soal KPK, Apa Saja?
Dengan demikian, lanjut dia, peraturan itu diharapkan bukan hanya menyangkut hasil penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK saja.
"Tapi juga meliputi tindakan penggeledahan dan penyitaan pada Kejaksaan dan Kepolisian termasuk di dalamnya," kata dia.
Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menyebutkan, ketujuh aturan tersebut masih dalam pembahasan tim. Belum ada yang masuk ke meja Presiden.
"Memang belum sampai meja Presiden. Masih proses pembahasan," kata Dini saat dikonfirmasi, Selasa (21/1/2020).
Dini merinci ada tiga aturan yang berbentuk peraturan pemerintah (PP), sedangkan empat lainnya berbentuk peraturan presiden (perpres).
Baca juga: Mengapa KPK Kesulitan Melawan PDI-P?
Tiga aturan yang berbentuk PP yakni:
1. Pengangkatan ketua dan anggota dewan pengawas
2. Hasil penggeledahan dan penyitaan tindak pidana korupsi
3. Pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN
Adapun empat aturan yang berbentuk perpres yakni:
1. Supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi
2. Gaji dan tunjangan pegawai KPK
3. Besaran hak keuangan dan fasilitas Dewas KPK
4. Organisasi dan tata kerja pimpinan KPK dan organ pelaksana KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.