Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Ringan Romahurmuziy, Pakar Hukum Soroti Pelemahan Pemberantasan Korupsi

Kompas.com - 21/01/2020, 17:04 WIB
Dani Prabowo,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Suparji Ahmad menilai, vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap eks Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy terlalu ringan.

Bahkan, kasus ini dapat menjadi pemandangan baru dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.

“Menurut saya memang kasus ini agak termasuk progresif dalam tanda petik,” kata Suparji kepada Kompas.com, Selasa (21/1/2020).

Baca juga: ICW Nilai Vonis Eks Ketum PPP Romahurmuziy Terlalu Ringan

Menurut dia, posisi Romy dalam kasus ini layak untuk dipertanyakan, apakah ia bertindak sebagai anggota DPR atau ketua umum partai.

Dalam pertimbangannya, hakim meyakini ada internvensi yang diberikan Romy kepada mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin demi meloloskan Haris Hasanuddin menjadi Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Lukman sendiri diketahui merupakan salah satu kader partai berlambang Ka’bah itu.

Suparji menyatakan, sebagai anggota DPR, Romy duduk di komisi yang tidak berkaitan langsung dengan Kementerian Agama, yaitu Komisi VIII.

Romy diketahui duduk di Komisi XI yang mengurusi persoalan keuangan.

“Jadi, kalau dalam konteks ketua umum partai dia tidak memiliki wewenang untuk mengatur jabatan di Kementerian Agama. Di DPR pun dia tidak berada di komisi yang mengatur Kementerian Agama ya. Itu kan tidak ada kewenangan di situ,” kata dia.

“Tapi memang atmosfernya kan sudah berbeda sekarang ini,” imbuh Suparji.

Baca juga: Bantah PPP soal Vonis Romahurmuziy, Pakar Hukum Jelaskan Beda Pasal Suap dengan Gratifikasi

Menurut dia, sejak Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi berlaku dan terjadi perubahan di dalam struktur kepemimpinan KPK, terjadi sedikit pelemahan dalam upaya pemberantasan korupsi.

Setidaknya, hal itu telah dimulai sejak adanya putusan bebas Pengadilan Tipikor terhadap mantan Direktur Utama PLN (Persero) Sofyan Basir dalam proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

“Dalam hal ini tidak bisa saling terlepas di dunia pemberantasan korupsi termasuk di pengadilan. Ada regulasi baru, ada komisioner baru, ada dewan pengawas baru, tentunya ini memiliki suatu pengaruh ya,” ucap Suparji.

“Kalau dulu kan ada kecenderungan mengamini saja apa yang didakwakan atau dituntut KPK. Sekarang ini sudah tidak sepenuhnya seperti itu, melakukan pembenaran atas dasar fakta di persidangan,” kata dia.

Baca juga: Romahurmuziy Divonis 2 Tahun, PPP Lega

Sebelumnya, Romy dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Hakim menyatakan Romy terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com