JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi I DPR yang membidangi urusan komunikasi dan informatika menggelar rapat dengar pendapat dengan Dewas Pengawas TVRI di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Rapat membahas soal pemecatan Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama TVRI periode 2017-2022.
"Rapat hari ini dilaksanakan dalam rangka mendapatkan penjelasan dari bapak-bapak sekalian mengenai proses penyelesaian pemberhentian Dirut TVRI," kata Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyahri selaku pimpinan rapat.
Ketua dan seluruh anggota Dewan Pengawas TVRI hadir dalam rapat hari ini.
Baca juga: DPR Pertanyakan Tanggung Jawab Dewan Pengawas TVRI
Mereka adalah Arif Hidayat Thamrin selaku Ketua Dewas TVRI serta para anggota yaitu Ada Made Ayu Dwie Mahenny, Supra Wimbarti, Maryuni Kabul Budiono, dan Pamungkas Trishadiatmoko.
Helmy Yahya diberhentikan dari Direktur TVRI. Salah satu alasannya adalah kinerja Helmy tidak sesuai rencana kerja yang sudah dibuat.
Program yang dipermasalahkan Dewan Pengawas TVRI antara lain hak siar Liga Inggris dan rebranding TVRI.
Pada awal Desember silam, Dewan Pengawas LPP TVRI juga pernah menonaktifkan Direktur Utama LPP TVRI Helmy Yahya.
Baca juga: Presiden dan Menkominfo Diminta Pangkas Kewenangan Dewan Pengawas TVRI
Penonaktifan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 tentang penetapan non-aktif sementara dan pelaksana tugas harian direktur utama LPP TVRI periode 2017-2022.
Terkait surat tersebut, Helmy membenarkan surat keputusan penonaktifan dirinya dari Dirut TVRI. Namun, saat itu Helmy Yahya melawan.
"Iya benar, tapi saya tetap Dirut TVRI secara sah dan didukung semua direktur. Save TVRI," kata Helmy saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/12/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.