JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, pihaknya membantu Kejaksaan Agung dalam penelusuran aliran dana kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Kami tidak bisa berkomentar terlalu jauh mengenai hal tersebut. Karena ini sedang dikembangkan, sudah ditetapkan tersangka dan masih dalam perkembangan," ujar Kiagus di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).
"Jadi pada prinsipnya, PPATK akan mendukung (Kejaksaan Agung), khususnya pada follow the money dari aliran dana transaksinya saja," ujar Kiagus.
Baca juga: Pertemuan Jaksa Agung-Komisi III soal Jiwasraya, Kecurigaan Terkait Pemilu hingga Wacana Panja
Dalam hal ini, kata dia, PPATK tidak hanya menelusuri aliran dana lima orang tersangka kasus tersebut.
"Kita melihat dari keseluruhan. Baik korporasi maupun individunya," tuturnya.
Saat ini, tutur Kiagus, penelusuran aliran dana yang melibatkan lima orang tersangka itu pun masih terus berproses di PPATK.
Hasilnya akan disampaikan kepada Kejaksaan Agung.
"Konfirmasinya dengan Kejaksaan," kata Kiagus.
Baca juga: Bentuk Panja, DPR Tak Ingin Kasus Jiwasraya Berakhir seperti First Travel
Sementara itu, saat disinggung tentang penelusuran dana kepada individu di luar kelima tersangka yang telah ditetapkan, Kiagus menyerahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung.
"Itu kewenangan penyidik. Nanti apakah akan bertambah atau tidak," ucapnya.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung membuka kemungkinan akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mengusut kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, pasal TPPU akan digunakan apabila penyidik menemukan hasil korupsi yang disamarkan.
"Kalau aliran dana itu ternyata digunakan atau disamarkan hasil kejahatannya, ya tentu kita akumulasi dengan (pasal) pencucian uang," ucap Hari di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).
Baca juga: Korupsi Jiwasraya, Kejagung Kemungkinan Pakai Pasal Pencucian Uang
Saat ini, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
Kelimanya disangka Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kelima tersangka, yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Meski demikian, Hari menekankan, penyidik hingga saat ini masih terus bekerja membangun konstruksi hukum atas perkara itu.
Baca juga: Jaksa Agung Minta Waktu untuk Telusuri Oknum OJK Terlibat Kasus Jiwasraya
Oleh sebab itu, pihak Kejaksaan Agung belum dapat mengungkapkan peran kelima tersangka.
"Artinya, membangun konstruksi hukum secara utuh, sebagaimana perbuatannya yang diduga melawan hukum yaitu, fee broker, pembelian saham yang tidak likuid dan pembelian reksadana," ujar dia.
Selain menetapkan lima orang tersangka, penyidik Kejaksaan Agung diketahui juga telah menahan kelimanya sejak Selasa (14/1/2020) hingga 20 hari ke depan.
Soal kasus di perusahaan pelat merah tersebut, Kejaksaan Agung mengaku sudah memeriksa 130 saksi dan memanggil dua orang ahli.
Kejaksaan Agung juga sudah menggeledah 15 tempat. Beberapa di antaranya yang digeledah adalah kantor perusahaan manajemen investasi.
Beberapa perusahaan yang digeledah yaitu PT Hanson Internasional Tbk, PT Trimegah Securities Tbk, PT Pool Advista Finance Tbk, PT Millenium Capital Management, PT Jasa Capital Asset Management, dan PT Corfina Capital Asset Management.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.