Kelima tersangka, yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Meski demikian, Hari menekankan, penyidik hingga saat ini masih terus bekerja membangun konstruksi hukum atas perkara itu.
Baca juga: Jaksa Agung Minta Waktu untuk Telusuri Oknum OJK Terlibat Kasus Jiwasraya
Oleh sebab itu, pihak Kejaksaan Agung belum dapat mengungkapkan peran kelima tersangka.
"Artinya, membangun konstruksi hukum secara utuh, sebagaimana perbuatannya yang diduga melawan hukum yaitu, fee broker, pembelian saham yang tidak likuid dan pembelian reksadana," ujar dia.
Selain menetapkan lima orang tersangka, penyidik Kejaksaan Agung diketahui juga telah menahan kelimanya sejak Selasa (14/1/2020) hingga 20 hari ke depan.
Soal kasus di perusahaan pelat merah tersebut, Kejaksaan Agung mengaku sudah memeriksa 130 saksi dan memanggil dua orang ahli.
Kejaksaan Agung juga sudah menggeledah 15 tempat. Beberapa di antaranya yang digeledah adalah kantor perusahaan manajemen investasi.
Beberapa perusahaan yang digeledah yaitu PT Hanson Internasional Tbk, PT Trimegah Securities Tbk, PT Pool Advista Finance Tbk, PT Millenium Capital Management, PT Jasa Capital Asset Management, dan PT Corfina Capital Asset Management.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.