JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, pihaknya membantu Kejaksaan Agung dalam penelusuran aliran dana kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Kami tidak bisa berkomentar terlalu jauh mengenai hal tersebut. Karena ini sedang dikembangkan, sudah ditetapkan tersangka dan masih dalam perkembangan," ujar Kiagus di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).
"Jadi pada prinsipnya, PPATK akan mendukung (Kejaksaan Agung), khususnya pada follow the money dari aliran dana transaksinya saja," ujar Kiagus.
Baca juga: Pertemuan Jaksa Agung-Komisi III soal Jiwasraya, Kecurigaan Terkait Pemilu hingga Wacana Panja
Dalam hal ini, kata dia, PPATK tidak hanya menelusuri aliran dana lima orang tersangka kasus tersebut.
"Kita melihat dari keseluruhan. Baik korporasi maupun individunya," tuturnya.
Saat ini, tutur Kiagus, penelusuran aliran dana yang melibatkan lima orang tersangka itu pun masih terus berproses di PPATK.
Hasilnya akan disampaikan kepada Kejaksaan Agung.
"Konfirmasinya dengan Kejaksaan," kata Kiagus.
Baca juga: Bentuk Panja, DPR Tak Ingin Kasus Jiwasraya Berakhir seperti First Travel
Sementara itu, saat disinggung tentang penelusuran dana kepada individu di luar kelima tersangka yang telah ditetapkan, Kiagus menyerahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung.
"Itu kewenangan penyidik. Nanti apakah akan bertambah atau tidak," ucapnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan