Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK Sebut Inovasi Keuangan Digital Perbesar Potensi Pendanaan Terorisme

Kompas.com - 21/01/2020, 11:36 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin, mengingatkan adanya potensi pendanaan terorisme lewat inovasi keuangan digital.

Menurut dia, inovasi keuangan digital mempertinggi risiko pendanaan terorisme.

"Adanya inovasi keuangan digital dan realita penggunaan virtual currency (mata uang digital) dalam financial crime (kejahatan finansial) mempertinggi risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme," ujar Kiagus saat memberikan paparan dalam acara Rakor PPATK di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).

Baca juga: Temuan Rekening Kasino Kepala Daerah, Polri Tunggu Koordinasi PPATK

Pasalnya, kata dia, pelaku tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) juga menerapkan pola yang sama dengan pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam memanfaatkan inovasi keuangan digital

"Pelaku tindak pidana pendanaan terorisme juga memanfaatkan adanya inovasi keuangan digital, seperti penghimpunan dana melalui crowd funding (penggalangan dana dalam jumlah besar) dan penggunaan virtual currency sebagai sumber kegiatan terorisme," ujar Kiagus.

Secara umum, Kiagus mengungkapkan pola tindak pidana pencucian uang kini sudah memasuki era digital atau digital money laundering.

Baca juga: Temui Mendagri, Ketua PPATK Bakal Bahas soal Rekening Kasino Kepala Daerah?

Dalam kondisi ini, pelaku kejahatan tidak lagi menikmati hasil kejahatannya dalam bentuk uang tunai, atau jenis aset lainnya.

Akan tetapi, mereka memanfaatkan teknologi informasi dalam mengelola dana ilegal tersebut.

"Interaksi antar manusia tidak lagi dapat dilihat secara nyata. Uang dan mekanisme transaksinya berada pada dunia maya, tidak kelihatan tapi nyata," kata Kiagus.

Perkembangan kondisi ini, menurut Kiagus menjadi faktor pendorong untuk menentukan arah kebijakan PPATK dalam mencegah TPPU dan TPPT di Indonesia.

PPATK berkolaborasi dengan pelapor, Lembaga Pengawasan dan Pengatur (LPP), dan sejumlah pemangku kepentingan terkait dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korusi dan pencucian uang.

Baca juga: Dana Siluman Kepala Daerah di Kasino, Disinyalir Pencucian Uang

"Pada 2020 kami secara konsisten melanjutkan program kerja antara lain, peningkatan kompetensi dan pengetahuan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT)," tuturnya.

"(Ini dilakukan) Melalui Indonesia Financial Intelligence Institute (IFII), dengan program pendidikan sesuai dengan kebutuhan peserta pendidikan, yang terdiri dari pihak pelapor, aparat penegak hukum, dan pihak terkait," kata Kiagus.

Selain itu, PPATK juga mengembangkan platform Sistem Informasi Terduga Pendanaan Terorisme (Sipendar).

Melalui platform pertukaran informasi ini, pihak pelapor dimampukan untuk lebih mengenali terduga pendanaan terorisme, demikian pula halnya dengan aparat penegak hukum memperoleh informasi pendanaan terorisme dalam waktu singkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com