Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Kekerasan yang Sistematis dalam Kasus Tragedi Semanggi I dan II

Kompas.com - 21/01/2020, 05:05 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin belakangan ini mengutip rekomendasi DPR periode 1999-2004 terkait kasus Tragedi Semanggi I dan II. 

Burhanuddin mengatakan, kedua kasus tersebut bukan merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

Ia merujuk pada hasil rapat paripurna DPR periode 1999-2004 yang menyebut bahwa kedua peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat.

Hasil rapat paripurna yang kemudian disebut sebagai rekomendasi DPR ini berbeda dengan hasil penyelidikan oleh Komisi Penyelidikan Pelanggaran (KPP) HAM.

Baca juga: Ketika Jaksa Agung Sebut Peristiwa Semanggi I dan II Bukan Pelanggaran HAM Berat...

 

Berdasarkan tulisan berjudul "Wawan, Tragedi demi Tragedi" oleh Arief Priyadi dalam buku Saatnya Korban Bicara: Menata Derap Merajut Langkah (2009), KPP HAM merekomendasikan beberapa hal terkait kasus tragedi Semanggi I dan Semanggi II.

Arief Priyadi merupakan ayah dari Bernardinus Realino Norma Irmawan atau Wawan, korban penembakan saat Tragedi Semanggi I pada 11-13 November 1998.

Sebagaimana dilansir Kompas.com, Senin (20/1/2020), poin pertama yakni pembunuhan secara sistemik di berbagai tempat dalam waktu panjang, yakni Mei dan November 1998 serta September 1999.

Kedua, penganiayaan secara berulang terhadap mahasiswa dan anggota masyarakat yang dilakukan oleh aparat TNI/Polri di Universitas Trisakti, Universitas Atmajaya Jakarta dan Semanggi dengan akibat korban fisik.

Dan ketiga, perampasan kemerdekaan dan kebebasan fisik, termasuk penggeledahan, penangkapan dan penahanan yang dilakukan sewenang-wenang dan melampaui batas-batas kepatutan.

Baca juga: Saat Jaksa Agung dan Komnas HAM Berseberangan soal Tragedi Semanggi...

Adapun Tragedi Semanggi I merupakan momen di mana mahasiswa menggelar demonstrasi terkait tuntutan reformasi.

Mahasiswa menggelar aksi penolakan terhadap Sidang Istimewa MPR/DPR mengenai pemerintahan transisi yang dipimpin BJ Habibie sehingga terjadi pertumpahan darah.

Sementara itu, Peristiwa Semanggi II terjadi pada 24 September 1999.

Saat itu, mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa untuk meminta pembatalan pengesahan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (RUU PKB) yang disahkan DPR dan pemerintah.

Ada beberapa poin dalam RUU PKB yang memunculkan kontroversial, salah satunya, jika disahkan, UU PKB akan menjadi pembenaran bagi TNI untuk melakukan operasi militer.

 

Serangan sistemik

Berdasarkan rekomendasi KPP HAM, Arief memaparkan dugaan adanya serangan yang dilakukan secara sistematis sejak Tragedi Trisakti pada Mei 1998 hingga Tragedi Semanggi I dan II.

Penelusuran di lapangan oleh KPP HAM menghasilkan 4 poin, yakni;

1. Pernyataan verbal yang menunjukkan adanya kebijakan menyerang dengan kekerasan terhadap mahasiswa.

2. Adanya rencana menghadapi gelombang aksi mahasiswa dan masyarakat secara formal dijabarkan dalam kebijakan Operasi Mantap ABRI (1997-1998) dan Operasi Mantap Brata (1999). Kedua kebijakan ini kemudian diturunkan dalam berbagai bentuk operasi dan wilayah (di berbagai Kodam) dengan bentuk penghadangan dan penyerangan terhadap aksi mahasiswa pada ketiga tragedi tersebut.

3. Adanya tujuan politik yang ingin dicapai dari penyerangan itu, yakni untuk mempertahankan rezim politik saat itu, baik Soeharto maupun BJ Habibie. Dalam konteks mencapai tujuan politik ini maka mahasiswa dan masyarakat yang menuntut perubahan dipersepsikan sebagai "perusuh negara".

4. Pengerahan pasukan dengan segala peralatan kekerasan secara masif.

Baca juga: Kronologi Pembentukan Pam Swakarsa 1998, Menurut Gugatan Kivlan Zen ke Wiranto

"Sebagai contoh, dalam Tragedi Semanggi I dikerahkan 18.040 pasukan TNI dan Polri, belum termasuk kekuatan sipil seperti Pam Swakarsa yang dihadapkan pada aksi-aksi mahasiswa. Polda Metro Jaya melibatkan kurang lebih 125 ribu warga sipil pada Tragedi Semanggi I," tulis Arief.

Keluarga Yap Yun Hap, korban tragedi Semanggi II, hadir dalam peringatan delapan tahun tragedi itu di sekitar Universitas Atma Jaya Jakarta, Sabtu (22/9). Dalam peringatan itu, keluarga korban antara lain meminta DPR dan pemerintah berhenti memolitisasi pelanggaran HAM di Tanah Air.KOMPAS/PRIYOMBODO Keluarga Yap Yun Hap, korban tragedi Semanggi II, hadir dalam peringatan delapan tahun tragedi itu di sekitar Universitas Atma Jaya Jakarta, Sabtu (22/9). Dalam peringatan itu, keluarga korban antara lain meminta DPR dan pemerintah berhenti memolitisasi pelanggaran HAM di Tanah Air.

Rekomendasi DPR

Sementara itu, masih berdasarkan tulisan Arief, DPR periode 1999-2004 menerbitkan keputusan tentang pembentukan Pansus DPR mengenai kasus Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi I (TSS).

Pansus tersebut beranggotakan 50 orang dari 10 Fraksi, dengan tugas memantau proses penyelesaian kasus Trisakti serta Kasus Semanggi I dan II.

"Hasil kerja pansus adalah 'rekomendasi' yang kemudian dilaporkan kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Rekomendasi Ini dicapai melalui voting pada 27 Juni 2001," tulis Arief.

Baca juga: Penjelasan Jaksa Agung soal Ucapan Tragedi Semanggi I dan II Bukan Pelanggaran HAM Berat

Menurut daftar hadir, anggota pansus yang hadir saat itu sebanyak 26 orang. Akan tetapi, pada saat voting berlangsung, yang hadir hanya 19 orang.

Hasil votingnya, sebanyak 14 suara setuju merekomendasikan penyelesaian peristiwa TSS melalui peradilan umum atau militer.

Alasannya, tragedi TSS dinilai bukan pelanggaran HAM berat.

Kemudian, ada lima suara setuju dengan rekomendasi kepada presiden untuk mengeluarkan keputusan presiden (keppres) tentang pembentukan pengadilan HAM ad hoc.

"Akhirnya, laporan pansus kepada sidang paripurna DPR pada 9 Juli 2001 merekomendasikan untuk meneruskan (tragedi ini) ke pengadilan umum/militer yang telah dan sedang berjalan," tutur Arief.

Mahasiswa Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta melakukan unjuk rasa di depan Istana presiden, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (14/11/2016). Mahasiswa Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta mendesak Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pada Tragedi Semanggi I yang hingga kini belum tuntas.KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Mahasiswa Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta melakukan unjuk rasa di depan Istana presiden, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (14/11/2016). Mahasiswa Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta mendesak Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pada Tragedi Semanggi I yang hingga kini belum tuntas.

Rekomendasi ini yang kemudian dikenal dengan "Rekomendasi DPR".

Menurut Arief, rekomendasi ini mengakibatkan kasus TSS dalam posisi menggantung.

"Rekomendasi ini juga yang selalu dijadikan alasan oleh Kejaksaan Agung untuk tidak menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM," kata Arief.

Janji yang Tak Direalisasikan

Setelah adanya rekomendasi DPR itu, korban dan keluarga korban serta masyarakat peduli HAM kemudian beraudiensi dengan ketua DPR Akbar Tandjung pada 9 Juli 2003.

Akbar berjanji mengadakan rapat gabungan antara komisi yang membidangi masalah hukum, Kejaksaan Agung, dan Komnas HAM guna membicarakan rekomendasi DPR itu.

Namun, janji tersebut tidak pernah direalisasikan.

Baca juga: Polemik Tragedi Semanggi I dan II, Ini Definisi Pelanggaran HAM Berat

Arief mengatakan, setelah keanggotaan DPR berganti periode, komisi bidang hukum DPR dengan korban/keluarga korban, serta masyarakat peduli HAM bertemu awal Januari 2005.

Dalam pertemuan itu, anggota komisi hukum menyatakan bahwa seharusnya Kejaksaan Agung segera menindaklanjuti hasil penyelidikan komnas HAM.

Menurut Komisi Hukum DPR periode 2004-2009, rekomendasi DPR pada 2001 itu bukan produk hukum dan tidak mengikat secara hukum.

Baca juga: Pernyataan Jaksa Agung soal Tragedi Semanggi Dinilai Langgengkan Impunitas

Beberapa bulan kemudian, tepatnya 30 Juni 2005, muncul kesepakatan seluruh fraksi dan komisi hukum yang menghendaki agar kasus TSS diungkap kembali.

Awalnya, ketua DPR Agung Laksono terkesan mendukung.

Dalam audiensi dengan korban serta masyarakat peduli HAM pada 14 September 2005, Agung Laksono menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut akan ditindaklanjuti melalui prosedur formal sesuai mekanisme yang berlaku.

Kesepakatan tersebut dibahas dalam Rapat Bamus DPR pada 22 September 2005.

Namun, korban dan keluarga korban kecewa karena dalam rapat Bamus 22 September 2005 itu, kasus TSS tidak masuk dalam agenda pembahasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com