Karena dinilai terlalu tinggi, atas persetujuan Sendy, Alfin berkoordinasi dengan Kepala Seksi Kamnegtibum dan TPUL Kejati DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas.
Hal itu untuk mempercepat rencana tuntutan dan memberikan keringanan tuntutan. Alfin meminta tuntutan terhadap Raymond dan Hary adalah 1 tahun penjara.
Kemudian, muncul kesepakatan menyerahkan dokumen perdamaian dan uang Rp 200 juta ke Agus Winoto melalui Yadi.
Pada suatu waktu, Yadi menghubungi Yuniar yang sedang berada di ruangan Agus. Yuniar pun memerintahkan Yadi bertemu dengannya. Saat bertemu Yuniar, Yadi menyerahkan bungkusan plastik warna hitam ke Yuniar.
Yuniar pun memerintahkan Yadi untuk keluar dari ruangan Agus. Setelah Yadi Herdianto keluar, Agus membuka bungkusan plastik hitam tersebut di hadapan Yuniar Sinar Pamungkas yang berisikan uang Rp 200 juta.
Baca juga: Pengusaha Penyuap Eks Aspidum Kejati DKI Jakarta Divonis 3 Tahun Penjara
Uang itu sebagai kompensasi untuk mengurus keringanan tuntutan. Menurut jaksa, Agus mengambil uang Rp 50 juta dan menyimpannya di lemari. Sedangkan sisanya Rp 150 juta dibawa oleh Agus ke dalam mobilnya.
"Kami berkesimpulan unsur menerima hadiah atau janji telah terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Agus dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.