JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (20/1/2020).
Adapun Agus merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait kepengurusan tuntutan perkara yang ditangani Kejati DKI Jakarta.
"Kami penuntut umum, menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan, satu, terdakwa Agus Winoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/1/2020).
Baca juga: Pengusaha Penyuap Eks Aspidum Kejati DKI Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Menurut jaksa, hal yang memberatkan Agus adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menciderai citra institusi kejaksaan.
Sementara hal meringankan adalah Agus berterus terang dan mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya dan merasa bersalah serta belum pernah dihukum.
Jaksa meyakini Agus terbukti menerima suap Rp 200 juta dalam pecahan Rp 100.000 dari pengusaha sekaligus pihak yang berperkara bernama Sendy Pericho dan pengacaranya Alfin Suherman.
Menurut jaksa KPK, penerimaan suap dari Sendy dan Alfin itu melalui Kepala Subdirektorat Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat itu, Yadi Herdianto.
Suap itu dimaksudkan agar Agus menurunkan rencana tuntutan perkara yang melibatkan pihak Sendy Pericho dan koleganya Hary Suwanda serta Raymond Warung selaku pendiri Chaze Trade Ltd.
Menurut jaksa, pada awal Maret 2013, Sendy bersama Hary dan Raymond mendirikan perusahaan Chaze Trade Ltd tersebut.
Setelah beberapa bulan beroperasi, perusahaan Chaze Trade Ltd mengalami kerugian dan akhirnya ditutup dikarenakan Raymond Warung terjerat masalah hukum.
Pada 2 Juli 2014, Sendy Pericho melaporkan Hary Suwanda dan Raymond Rawung ke Direskrimum Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana operasional Chaze Trade Ltd.
Oktober 2018, Polda Metro Jaya pun mengamankan Raymond dan Hary dan selanjutnya dilakukan penyidikan.
Baca juga: Eks Aspidum Kejati DKI Jakarta Didakwa Terima Suap Rp 200 Juta
Sekitar awal tahun 2019, penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara Hary dan Raymond ke Kejati DKI Jakarta.
Pada 6 Maret 2019, berkas perkara Raymond dan Hary dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Seiring perkembangannya, jaksa Kejati DKI Jakarta bernama Arih Wira Suranta menginformasikan ke Alfin bahwa tuntutan pidana untuk Raymond dan Hary adalah 2 tahun penjara.