Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Perintahkan KPK Kembalikan Uang yang Disita dari Ruang Kerja Lukman Hakim Saifuddin

Kompas.com - 20/01/2020, 19:43 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembalikan uang yang disita dari ruang kerja mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Hal itu disampaikan oleh majelis hakim dalam pertimbangan putusan atas terdakwa mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy.

Romahurmuziy merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur.

"Majelis mempertimbangkan bahwa selama proses pemeriksaan di persidangan tidak ada fakta yang menerangkan uang tersebut ada hubungannya dengan perbuatan Terdakwa (Romy) dalam perkara ini," kata hakim Muhammad Idris Muhammad Amin di persidangan, Senin (20/1/2020).

"Maka terhadap uang tersebut harus dikembalikan dari mana barang itu disita kepada saksi Lukman Hakim Saifuddin," tutur hakim Idris.

Baca juga: Hakim Sebut Eks Menag Lukman Hakim Saifuddin Terima Uang Rp 70 Juta

Sejumlah uang yang dimaksud adalah, satu amplop cokelat dengan tulisan "Sapa Penyuluh Agama Kanwil Kemenag Prov DKI JKT" yang berisi uang Rp 70 juta dalam pecahan Rp 100.000 sebanyak 688 lembar dan uang pecahan Rp 50.000 sebanyak 24 lembar.

Kemudian, amplop cokelat lainnya yang berisikan uang senilai Rp 30 juta dalam pecahan Rp 100.000 sebanyak 300 lembar.

Selanjutnya, amplop cokelat berisi uang senilai Rp 59,7 juta dalam pecahan Rp 100.000 sebanyak 597 lembar.

Baca juga: KPK Pertimbangkan Banding atas Vonis 2 Tahun Romahurmuziy

Selain itu, amplop cokelat berisi uang senilai Rp 30 juta dalam pecahan Rp 100.000 sebanyak 300 lembar.

Kemudian, satu tas tangan berisi 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) dalam pecahan 100 dollar AS sebanyak 300 lembar.

Di sisi lain, hakim meyakini bahwa Romy dan Lukman Hakim Saifuddin menerima sejumlah uang dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Dalam pertimbangan majelis hakim terkait pasal penyertaan yang dibacakan hakim Rianto Adam Pontoh, Romy menerima uang sebesar Rp 255 juta dan Lukman menerima Rp 70 juta secara bertahap dari Haris Hasanuddin.

Baca juga: Eks Menag Lukman Hakim Disebut Ikut Intervensi Seleksi Jabatan, KPK Tunggu Putusan Hakim

"Terdakwa maupun Lukman Hakim Saifuddin kemudian menerima sejumlah uang dari Haris Hasanuddin, penerimaan mana dilakukan dalam masa seleksi Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia," kata hakim Rianto saat membacakan pertimbangan majelis di persidangan, Senin (20/1/2020).

"Di mana Terdakwa menerima uang sejumlah Rp 255 juta dan Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp 70 juta yang diterima oleh Lukman Hakim Saifuddin tanggal 1 Maret 2019 sejumlah Rp 50 juta melalui Herry Purwanto selaku Ajudan Lukman Hakim Saifuddin," ucap hakim Rianto.

Menurut hakim, penerimaan itu dimaksudkan agar Romy dan Lukman bekerja sama dan memengaruhi proses seleksi jabatan demi meloloskan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com