Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Diminta Telusuri Keterlibatan Tersangka Jiwasraya yang Pernah Berkantor di KSP

Kompas.com - 20/01/2020, 18:55 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman meminta, Kejaksaan Agung menjelaskan kronologi kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), termasuk menelusuri rekam jejak 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Benny mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut bukan kejahatan biasa dan dilakukan secara bersama-sama.

Ia pun menyinggung, salah satu tersangka yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

"Kejahatannya juga tidak tunggal. Tadi disebut-sebut ada Hanson tadi ya? PT Hanson ya? Saya bingung apa hubungannya ini. Kan itu yang kita ingin tahu pak," kata Benny dalam rapat kerja dengan Komisi III, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Baca juga: Benny Tjokro dan 4 Orang Lainnya Tersangka Kasus Jiwasraya

Benny juga meminta Jaksa Agung menjelaskan keterlibatan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo yang juga pernah menjadi Tenaga Ahli Utama di Kantor Staf Kepresidenan (KSP).

Ia menyarankan, Kejaksaan Agung tak hanya mengejar aliran uang PT Asuransi Jiwasraya, tetapi ikut menelusuri keterlibatan oknumnya.

"Ikut manusianya. Harry prasetyo pernah di KSP dua tahun atau lima tahun atau setahun. Dan menjadi tenaga ahli utama di sana, mestinya dipanggil, siapa yang bawa dia ke sana," ujarnya.

Baca juga: Harry Prasetyo, Tersangka Skandal Jiwasraya yang Pernah Berkantor di KSP

Benny menduga, kehadiran Harry Prasetyo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya erat kaitannya dengan Pemilu 2019.

"Jangan follow the money, follow the people tadi ada hubungannya dengan Pemilu 2019 yang lalu. Ya aku gak tahu itulah. Tapi ini kan ada koinsidensi Pak, ada kasus Jiwasraya ini main begitu canggih begitu halus, dari istana dikendalikan, kan gitu, kalau betul istana," pungkasnya.

Baca juga: Komisi III Bakal Bentuk Panja Jiwasraya Usai Rapat Tertutup dengan Jaksa Agung

Lebih lanjut, Benny meminta, Kejaksaan Agung memanggil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan pihak OJK, agar kasus dugaan korupsi PT Asuransi plat merah itu dapat diselesaikan.

"Kemudian Menteri BUMN, Menkeu, dan OJK panggil bukan komunikasi. Tidak mungkin tanpa sepengetahuan mereka kejahatan ini. Bahkan mungkin diduga kuat ikut juga ambil bagian di dalam permainan ini," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencapai titik terang pada Selasa (14/1/2020).

Setelah melakukan penyidikan sejak 17 Desember 2019, Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Tak hanya itu, para tersangka dalam kasus yang diprediksi merugikan negara sekitar Rp 13,7 triliun tersebut pun langsung ditahan.

Baca juga: Jaksa Agung Akan Telusuri Dugaan Keterlibatan OJK dalam Kasus Jiwasraya

Para tersangka disangkakan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kelima orang tersebut yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com