Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karyawan TVRI Sebut Pemecatan Helmy Yahya Berimbas pada Kesejahteraan

Kompas.com - 20/01/2020, 18:37 WIB
Sania Mashabi,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah karyawan TVRI menolak pemberhentian Helmy Yahya sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI.

Alasannya, pemberhentian Helmy tersebut dapat berdampak negatif pada kesejahteraan karyawan.

"Kami ribuan karyawan LPP TVRI menolak pemberhentian Dirut LPP TVRI Helmy Yahya, karena membawa dampak yang langsung terhadap kesejahteraan karyawan," kata Ketua Komite Penyelamatan TVRI Agil Samal kepada Kompas.com, Senin (20/1/2020).

Menurut Agil, pemecatan Helmy akan berimbas pada pemberian tunjangan kinerja.

Baca juga: Usai Pemecatan Helmy Yahya, Gedung TVRI Dipasang Kain Hitam

Kata dia, tunjangan kinerja (Tukin) baru bisa keluar jika prosesnya diurus langsung oleh direktur utama definitif.

"Untuk membayar Tukin, karyawan itu membutuhkan revisi atau pergeseran anggaran yang harus diajukan kepada Direktorat Jenderal Anggaran yang prosesnya pengurusannya hanya bisa dilakukan oleh pengguna anggaran yaitu direktur utama definitif," ujar dia.

"Pengajuan revisi anggaran tidak bisa dilakukan oleh Plt (pelaksana tugas) Dirut yang telah ditunjuk oleh Dewas (Dewan Pengawas)," sambung dia.

Agil pun meminta Dewas bertanggungjawab atas potensi terhambatnya pemberian tunjangan kinerja.

Baca juga: Pembelaan Helmy Yahya Setelah Diberhentikan sebagai Dirut TVRI

Sebab, tunjangan kinerja adalah hal yang ditunggu-tunggu karyawan TVRI.

"Menuntut Dewan Pengawas LPP TVRI untuk bertanggungjawab atas tertundanya pembayaran tunjangan kinerja yang berdampak luas pada kemaslahatan karyawan, dan saat ini karyawan menilai nasib tunjangan kinerja kembali pada posisi yang penuh pada ketidakpastian," ucap dia.

Sebelumnya, Helmy Yahya yang juga dikenal sebagai presenter di televisi resmi dicopot sebagai Direktur Utama (Dirut) TVRI oleh Dewan Pengawas LPP TVRI pada Kamis (16/1/2020).

Tak terima atas keputusan tersebut, Helmy Yahya pun angkat suara dengan menggelar jumpa pers di kawasan Taman Ria Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (17/1/2020).

Baca juga: Helmy Yahya Dipecat, Glenn Fredly Minta Jokowi Turun Tangan Benahi TVRI

Helmy menyampaikan surat pembelaan setebal 1.200 halaman bersama jajaran kuasa hukum Chandra Marta Hamzah.

Salah satu poin yang menjadi polemik pencopotan Helmy Yahya dari bangku Direktur Utama TVRI adalah pendanaan penayangan Liga Inggris.

Poin itu disebut-sebut belum dilaporkan Helmy Yahya kepada pihak Dewan Pengawas.

Akan tetapi, Helmy Yahya bersuara bahwa telah melaporkan pembiayaan tayangan Liga Inggris itu pada Dewan Pengawas TVRI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com