JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019, Susi Pudjiastuti menyebut kapal asing memiliki hak untuk melewati Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di perairan Natuna asal tidak sambil mencuri ikan.
"Kapal asing masuk, lewati wilayah Natuna Utara, kita tidak boleh melarang. Di atas teroritorial adalah hak setiap kapal untuk melewati, tapi tidak untuk lewat sambil nyolong ikan," ujar Susi saat hadir dalam diskusi "Sengketa Natuna dan Kebijakan Kelautan" di kantor DPP PKS, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Susi menilai, perairan Natuna tidak saja sangat penting bagi Indonesia.
Baca juga: Komisi I Gelar Rapat Kerja Bahas Natuna
Melainkan juga bagi dunia karena posisi geografis Natuna menjadi jalur internasional yang harus dilewati.
Namun demikian, kapal-kapal asing itu tidak boleh melewati Natuna sambil mencuri ikan, termasuk melakukan riset bagi negara tertentu.
"Tapi, lewat sambil nyuri ikan, ya tegakkan hukum atas mereka. Itu dalam pandangan saya, mestinya tidak sampai menimbulkan keributan atau kehebohan," terang Susi.
"Natuna tidak ada wilayah high seas. Tidak ada yurisdiksi high seas. Natuna jadi penting karena juga jadi daerah yang harus dilewati dari Samudera Hindia, Pasifik, semua harus melewati," sambung Susi.
Baca juga: Susi Tidak Setuju Kapal Bercantrang Dikirim ke Natuna
Diberitakan sebelumnya, sejumlah kapal ikan China diketahui memasuki perairan Natuna, Kepulauan Riau pada 19 Desember 2019.
Kapal-kapal China yang masuk dinyatakan telah melanggar ZEE Indonesia dan melakukan kegiatan illegal, unreported, and unregulated fishing (IUUF).
Selain itu, Coast Guard China juga dinyatakan melanggar kedaulatan di perairan Natuna karena China mengklaim sepihak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.