Kelima, ada upaya membebaskan outsourcing dan status pegawai kontrak. Padahal selama ini, jenis pekerjaan yang dapat outsourching terbatas pada cleaning service, katering, sopir, sekuriti, dan jasa penunjang.
“Kalau kontrak seenaknya sudah tidak ada kepastian kerja, tidak ada kepastian salary karena upah per jam enggak jelas karena di bawah upah minimum, dan juga tidak punya kepastian jaminan sosial. Di mana negara?” tegasnya.
Baca juga: Ditolak dan Didemo Ribuan Buruh, Apa Itu Omnibus Law?
Terakhir, ada upaya menghapuskan sanksi bagi perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum. Padahal, menurut dia, upah minimum selama ini ditentukan berdasarkan kajian yang matang.
“Tapi itu mau dihilangkan. Orang enggak mau bayar upah minimum tidak apa-apa, orang tidak mau bayar sesuai aturan tidak apa-apa. Ini berbahaya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya mendukung upaya Presiden Joko Widodo dalam menjaga iklim investasi guna menunjang pertumbuhan ekonomi, sehingga dapat menciptakan banyak lapangan kerja baru.
Namun, ia menegaskan, investasi yang masuk jangan sampai mengurangi kesejahteraan masyarakat dan membuat masyarakat semakin miskin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.