Menurut dia, besaran uang tunjangan itu jauh lebih kecil dibandingkan dengan uang pesangon yang seharusnya diterima. Bila merujuk mekanisme yang berlaku saat ini, setiap pekerja yang telah bekerja lebih dari delapan tahun, akan mendapat pesangon sebesar sembilan kali gaji.
Selain itu, mereka juga akan mendapatkan penghargaan masa kerja kira-kira tiga bulan kali gaji dan ditambah dengan penggantian hak sebesar 15 persen selama dua bulan.
“Kalau (diakumulasikan) 14 bulan, (tapi ini) diturunkan jadi enam bulan itu persoalan serius. Pesangon itu kan daya tahan buruh ketika dia kehilangan pekerjaan,” ujarnya.
Baca juga: KSPI Duga Pemerintah Berupaya Hapus Pesangon lewat Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
Berikutnya, ada kekhawatiran bahwa tenaga kerja asing tanpa keahlian akan membanjiri bursa kerja dalam negeri. Padahal, seharusnya tenaga kerja asing yang masuk harus memiliki skill tertentu sehingga dapat saling mentransfer ilmu tersebut ke pekerja dalam negeri.
Keempat, hilangnya jaminan kesehatan dan pensiun karena yang berlaku upah per jam.
Kelima, ada upaya membebaskan outsourcing dan status pegawai kontrak. Padahal selama ini, jenis pekerjaan yang dapat outsourching terbatas pada cleaning service, katering, sopir, sekuriti, dan jasa penunjang.
“Kalau kontrak seenaknya sudah tidak ada kepastian kerja, tidak ada kepastian salary karena upah per jam enggak jelas karena di bawah upah minimum, dan juga tidak punya kepastian jaminan sosial. Di mana negara?” tegasnya.
Baca juga: Ditolak dan Didemo Ribuan Buruh, Apa Itu Omnibus Law?
Terakhir, ada upaya menghapuskan sanksi bagi perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum. Padahal, menurut dia, upah minimum selama ini ditentukan berdasarkan kajian yang matang.
“Tapi itu mau dihilangkan. Orang enggak mau bayar upah minimum tidak apa-apa, orang tidak mau bayar sesuai aturan tidak apa-apa. Ini berbahaya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya mendukung upaya Presiden Joko Widodo dalam menjaga iklim investasi guna menunjang pertumbuhan ekonomi, sehingga dapat menciptakan banyak lapangan kerja baru.
Namun, ia menegaskan, investasi yang masuk jangan sampai mengurangi kesejahteraan masyarakat dan membuat masyarakat semakin miskin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.