JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dibahas lebih lanjut antara DPR dengan pemerintah.
Sebab, selain tidak melibatkan seluruh stakeholder dalam penyusunannya, ada enam hal lain yang diduga berpotensi merugikan buruh bila RUU ini dibahas dan disahkan.
“Pertama, misalnya, (ada gagasan) menghapuskan upah minimum,” kata Iqbal saat audiensi dengan pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Baca juga: KSPI Sebut Buruh Tidak Dilibatkan dalam Pembuatan Draf Omnibus Law
Sebagai gantinya, akan diterapkan upah per jam. Bahkan, ia menyebut, ada wacana dua sistem pengupahan, yaitu upah minimum dan upah per jam.
Hal itu diketahui setelah pihaknya bertemu dengan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, beberapa waktu lalu.
“Kita tahu di negara maju ada (upah per jam), Singapura, Malaysia, ada. Tapi tidak ada upah minimum bulanan, yang ada upah minimum per jam. Di Indonesia (akan) ada upah minimum bulanan, ada upah minimum per jam,” kata dia.
“Ini upah minimum per jam ini juga harus jadi pertanyaan. Apakah upah minimum per jam atau upah produktivitas. Enggak jelas,” imbuh Iqbal.
Baca juga: Buruh: Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Lebih Berpihak pada Pengusaha
Sejauh ini, wacana yang mencuat yaitu bagi pekerja yang bekerja kurang dari 35 jam dalam sepekan, akan berlaku upah minimum per jam. Sementara, bagi yang dapat melebihi target jam kerja, akan digaji sesuai dengan upah minimum.
“Ini diskriminasi,” tegasnya.
Kedua, bagi pekerja yang diputus hubungan kerjanya oleh perusahaan, tidak akan mendapat pesangon. Sebagai gantinya, mereka akan mendapatkan uang tunjangan PHK melalui BPJS Ketenagakerjaan sebesar enam bulan kali gaji.
Menurut dia, besaran uang tunjangan itu jauh lebih kecil dibandingkan dengan uang pesangon yang seharusnya diterima. Bila merujuk mekanisme yang berlaku saat ini, setiap pekerja yang telah bekerja lebih dari delapan tahun, akan mendapat pesangon sebesar sembilan kali gaji.
Selain itu, mereka juga akan mendapatkan penghargaan masa kerja kira-kira tiga bulan kali gaji dan ditambah dengan penggantian hak sebesar 15 persen selama dua bulan.
“Kalau (diakumulasikan) 14 bulan, (tapi ini) diturunkan jadi enam bulan itu persoalan serius. Pesangon itu kan daya tahan buruh ketika dia kehilangan pekerjaan,” ujarnya.
Baca juga: KSPI Duga Pemerintah Berupaya Hapus Pesangon lewat Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
Berikutnya, ada kekhawatiran bahwa tenaga kerja asing tanpa keahlian akan membanjiri bursa kerja dalam negeri. Padahal, seharusnya tenaga kerja asing yang masuk harus memiliki skill tertentu sehingga dapat saling mentransfer ilmu tersebut ke pekerja dalam negeri.
Keempat, hilangnya jaminan kesehatan dan pensiun karena yang berlaku upah per jam.