JAKARTA, KOMPAS.com - PDI Perjuangan membantah pemberitaan Kompas.com yang menulis Yasonna Laoly masuk dalam anggota tim hukum PDI-P.
Kekeliruan itu muncul setelah Yasonna Laoly hadir dalam konferensi pers tim hukum PDI-P pada 15 Januari 2020.
"Bapak Prof Yasonna H Laoly SH, Msc, Phd bukanlah Tim Hukum PDI Perjuangan dan tidak benar jika dikatakan sebagai Tim Hukum PDI Perjuangan karena terdapat perbedaan signifikan secara kedudukan hukum," ujar Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, dalam hak jawab yang diterima Kompas.com, Senin (20/1/2020).
Dengan hak jawab itu, Kompas.com sekaligus mengklarifikasi dan mengganti judul dalam berita ini: Yasonna Hadiri Konpers Tim Hukum PDI-P Lawan KPK, Ini Respons Jokowi
PDI-P memberian penjelasan bahwa Yasonna hadir dalam konferensi pers bukan dalam kapasitasnya sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Yasonna hadir sebagai Ketua DPP PDI-P Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan.
"Konferensi pers tersebut dilakukan di luar jam kerja, sehingga tidak mengganggu tugas-tugasnya sebagai menteri," kata Hasto.
Adapun, terdapat 12 orang yang tergabung dalam tim hukum PDI-P yang dipimpin I Wayan Sudirta.
Penetapan anggota tim hukum PDI-P berdasarkan Surat Tugas Nomor 84-A/ST/DPP/I/2020.
Berikut nama anggotanya:
Koordinator:
I Wayan Sudirta
Wakil Koordinator:
1. Yanuar Prawira Wasesa
2 Teguh Samudera
3. Maqdir Ismail
Anggota:
1. M Nuzul Wibawa
2. Krisna Murti
3. Paskaria Tombi
4. Heri Perdana Tarigan
5. Benny Hutabarat
6. Kores Tambunan
7. Johannes L Tobing
8. Jansen Roy Siagian
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.