JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memanggil dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Senin (20/1/2020) hari ini.
"Iya hari ini dipanggil dua orang saksi terkait kasus Jiwasraya," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono ketika dihubungi Kompas.com, Senin.
Keduanya adalah karyawan PT Asuransi Jiwasraya Agustin Widi Hastuti dan Komisaris PT Strategic Management Services Danny Boestami.
Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Baca juga: Panggil Jaksa Agung, Komisi III Raker Bahas Jiwasraya
Para tersangka terdiri dari Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.
Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Saat ini, Kejagung menahan kelima tersangka sejak Selasa (14/1/2020) hingga 20 hari ke depan.
Baca juga: Jika Penjelasan Jaksa Agung soal Jiwasraya Tak Memuaskan, DPR Bentuk Panja
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 130 saksi dan memanggil dua orang ahli.
Kejaksaan Agung juga sudah menggeledah 15 tempat. Diketahui, beberapa di antaranya yang digeledah adalah kantor perusahaan manajemen investasi.
Beberapa perusahaan yang digeledah yaitu PT Hanson Internasional Tbk, PT Trimegah Securities Tbk, PT Pool Advista Finance Tbk, PT Millenium Capital Management, PT Jasa Capital Asset Management, dan PT Corfina Capital Asset Management.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.