Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Turunkan Kain Hitam, Dewan Pengawas TVRI Dinilai Tidak Pro-karyawan

Kompas.com - 20/01/2020, 12:46 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komite Penyelamatan TVRI Agil Samal menilai, Dewan Pengawas (Dewas) TVRI tidak berpihak pada karyawan.

Hal itu, kata dia, terlihat dari perintah Dewas untuk menurukan kain hitam yang dipasang karyawan sebagai bentuk kekelaman masa depan TVRI setelah pemecatan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama.

"Kita nilai juga kan kalau kita lagi speak up kan minta perhatian terus tiba-tiba diturunkan kan berarti sepertinya enggak ada semangat untuk membela karyawannya. Di Dewas-nya ya. Enggak berpihaklah begitu kayaknya," kata Agil pada Kompas.com, Senin (20/1/2020).

Agil mengatakan, penyelimutan kain hitam di beberapa titik Gedung TVRI hanya aspirasi permintaan tolong karyawan kepada presiden.

Baca juga: Usai Pemecatan Helmy Yahya, Gedung TVRI Dipasang Kain Hitam

Sebab, semua karyawan bangga memakai seragam TVRI setelah beberapa tahun belakangan mendapat rating penyiaran yang cukup baik di masyarakat karena andil Helmy Yahya.

"Padahal kita tuh di konteks kain hitam itu kita sebenarnya speak up saja loh untuk Pak Presiden tolong dong kita, bantuin karyawan, bantuin TVRI," ujar dia.  

"Kita lebih kepada ayo dong mari tolongin TVRI kita tuh lagi bangga-bangganya memakai seragam TVRI," ujar Agil.

Sebelumnya, sejumlah karyawan TVRI menyelimuti beberapa bagian Gedung TVRI dengan kain hitam.

Ada beberapa titik di kawasan TVRI diselimuti kain hitam sejak Minggu (19/1/2020) malam, salah satunya di pagar depan Gedung TVRI.

Kemudian, di sisi utara Gedung Penunjang Operasional (GPO).

"Hanya sepanjang pagar 250 meter, pagar depan ditutupin kain hitam semua kemudian di sisi utara Gedung GPO, GPO itu Gedung Penunjang Operasional. Itu ada spanduk besar turun dari atas #SaveTVRIJanganKerdilkanKami," ujar dia. 

Baca juga: Komisi I DPR Agendakan Pemanggilan Dewas TVRI dan Helmy Yahya

Presenter Helmy Yahya resmi dicopot sebagai Direktur Utama (Dirut) TVRI oleh Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI pada Kamis (16/1/2020).

Tak terima atas keputusan tersebut, Helmy Yahya pun angkat suara dengan menggelar jumpa pers di kawasan Taman Ria Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (17/1/2020).

Helmy menyampaikan surat pembelaan setebal 1.200 halaman bersama jajaran kuasa hukum Chandra Marta Hamzah.

Salah satu poin yang menjadi polemik pencopotan Helmy Yahya dari bangku Direktur Utama TVRIadalah pendanaan penayangan Liga Inggris.

Poin itu disebut-sebut belum dilaporkan Helmy Yahya kepada pihak Dewan Pengawas.

Akan tetapi, Helmy Yahya bersuara bahwa telah melaporkan pembiayaan tayangan Liga Inggris itu pada Dewan Pengawas TVRI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com