JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, putusan majelis hakim pada praperadilan Nurhadi ini merupakan ujian independensi lembaga peradilan.
"Putusan hakim ini akan menjadi ujian independensi bagi peradilan dalam memutus perkara secara adil dan transparan," kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin (20/1/2020).
Hal itu disampaikan Ali mengingat Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatan sebagai Sekretaris Mahkamah Agung dan kuatnya stigma di masyarakat masih adanya mafia kasus dan mafia peradilan.
Baca juga: Khawatir Ada Permainan Tangan Tak Terlihat, Haris Azhar Desak KPK Segera Tangkap Nurhadi
Ali mengatakan, putusan ini juga menjadi pembuktian untuk mendapatkan kembali kepercayaan publik terhadap dunia peradilan yang saat ini sedang dibangun kembali oleh MA.
"Harapannya, para pencari keadilan masih dapat merasakan secara nyata bahwa keadilan dapat ditemukan di ruang-ruang pengadilan," ujar Ali.
Pada Jumat (17/1/2020), KPK tmenyerahkan kesimpulan dalam praperadilan yang diajukan Nurhadi.
"KPK meyakini proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara sah berdasarkan hukum," kata Ali.
Oleh karena itu, KPK meminta hakim praperadilan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Nurhadi dan kawan-kawan atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.
Adapun sidang pembacaan putusan praperadilan Nurhadi rencananya digelar pada Selasa (21/1/2020) besok siang.
Nurhadi mengajukan praperadilan terhadap proses hukumnya di KPK ke PN Jakarta Selatan.
Ia melawan lembaga antirasuah berkaitan dengan penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pada pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.
Baca juga: KPK Diminta Tak Jadikan Praperadilan Alasan Belum Tahan Nurhadi
Adapun dalam gugatan ini terdapat tiga pemohon. Pemohon I yakni sang menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.
Kemudian, pemohon II Nurhadi dan pemohon III Direktur PT Multicon Indrajaya Hiendra Soenjoto.
Dalam kasus yang menjeratnya, Nurhadi diduga melalui Rezky telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.